Surabaya,LintasHukrim- Minggu (27/10/2024) Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald diamankan pada pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency, Surabaya. Saat ini, Ronald sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum dieksekusi ke Lapas Surabaya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Iya, benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekitar pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency, Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” ujar Harli.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa Ronald akan segera dieksekusi ke Lapas di Surabaya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. “Sedang dikoordinasikan apakah hari ini atau besok eksekusi ke Lapas di Surabaya,” ungkapnya saat ditanya mengenai waktu pasti pelaksanaan eksekusi.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald, yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Vonis bebas itu membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti pada 4 Oktober 2023 di sebuah tempat karaoke di Surabaya. Kala itu, majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim mengajukan kasasi atas putusan tersebut, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk Ronald Tannur.
Di tengah perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan suap. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Selain itu, kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penangkapan dan eksekusi Ronald Tannur menandai langkah tegas aparat hukum dalam menegakkan keadilan, terlebih setelah mencuatnya dugaan suap yang melibatkan para pihak di PN Surabaya.