HeadlineHukum & Kriminal

Rofiq bin islam menjalani sidang terkaik kepemilikan narkotika

Lintashukrim-Surabaya(9/9/24)Sidang terbuka kembali di gelar PN Surabaya ruang garuda 2 atas terdakwa Rofik Bin Islam dengan agenda keterangan saksi turut di hadirka 2 saksi 1. Arifin 2, wahidin ” pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 11.00 WIB ” keuntunganya 250 per gramnya dan udah pesan ke 3 kalinya, sudah 2 bulan menjalani penjual narkotik, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Jl Bulak Rukem Gg.IV no.3 Kel.Wonokusumo Kec.semampir Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 19.00 wib terdakwa menghubungi Sdr.FARIS (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,5 gram dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa bayarkan setelah laku terjual. Kemudian sekira jam 20.00 wib ,Sdr.FARIS (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa Jl Bulak Rukem Gg.IV no.3 Kel.Wonokusumo Kec.semampir Surabaya dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,5 gram dari Sdr.FARIS (belum tertangkap).

Bahwa terdakwa berhasil mejual narkotika jenis sabu kepada Sdr.ANDRI (belum tertangkap) pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) bertempat di Jl Bulak sari Surabaya dan kepada Sdr.MUHAMAD (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) bertem[at di Jl Bulak Rukem Gg.III Surabaya.

Bahwa terdakwa biasa mendapat keuntungan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per gram dalam menjual narkotika jenis sabu.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 11.00 wib bertempat di rumah Jl Bulak Rukem Gg.IV no.3 Kel.Wonokusumo Kec.semampir Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Ifit Karimudin dan Saksi Mochammad Choirul Arifin yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,153 gram gram,1(satu) pak plastic klip, 2(dua) buah timbangan elektrik, 1(satu) buah serop dari sedotan, 1 (satu) buah kotak warna putih , 1 (satu) buah HP dan uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)  ditemukan di dalam lemari pakaian dalam kamar, , selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04749/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ROFIK BIN ISLAM yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :

14266/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,153 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ROFIK BIN ISLAM oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S,Si. , FILANTARI CAHYANI ,A.Md. dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

14266/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)


CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button