Hukum

ROBIYATUN Didakwa Tipu Investasi Ekspedisi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Surabaya,LintasHukrim – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar perkara dugaan penipuan berkedok investasi bisnis ekspedisi pengiriman barang yang menyeret seorang perempuan bernama Robiyatun ke kursi terdakwa. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau, secara alternatif, penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa perbuatan itu terjadi sekitar bulan Desember 2022 di kawasan Jl. Gresik PPI Pasar No.03, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Robiyatun disebut-sebut menawarkan investasi modal usaha pengiriman barang dengan janji keuntungan sebesar 8 persen dari jumlah modal, serta pengembalian dana dalam waktu singkat—antara 12 hingga 15 hari kerja.

Untuk meyakinkan calon korban, Robiyatun bahkan sempat menunjukkan aktivitas pengiriman barang menggunakan kontainer melalui status WhatsApp miliknya.
Umpan itu berhasil. Nur Laila, yang menjadi korban utama, percaya dan ikut menanamkan uangnya. Ia bahkan mengajak beberapa temannya, yakni Sri Suningsih, Fitria Arifin, dan Ainur Rohmah, ikut menyerahkan modal kepada Robiyatun.

Total dana yang berhasil dihimpun mencapai miliaran rupiah:

  • Dari Sri Suningsih cs, terkumpul sekitar Rp655 juta, dengan sisa dana yang belum dikembalikan Rp132 juta.
  • Dari Fitria Arifin, jumlah investasinya mencapai Rp865 juta, dan masih tersisa Rp96,15 juta yang belum dikembalikan.
  • Dari Ainur Rohmah, total dana yang diserahkan mencapai Rp1,464 miliar, dengan sisa Rp59,6 juta yang belum dikembalikan.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh janji usaha ekspedisi tersebut tidak pernah ada. Uang para korban justru digunakan oleh Robiyatun untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya, bukan untuk bisnis pengiriman barang sebagaimana dijanjikan.

Akibat perbuatan itu, korban Nur Laila dan rekan-rekannya mengalami kerugian total sekitar Rp287,75 juta.
Atas perbuatannya, Robiyatun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainya.

Berita Lainnya

Back to top button