Rizal Rizki Sudebyo, Sales Ekspedisi, Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara

SURABAYA, LintasHukrim.Com — Seorang sales marketing PT Garuda Lintas Samudra, Rizal Rizki Sudebyo, dituntut 4 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut yang merugikan perusahaan hingga Rp 3.286.765.000.
Dalam tuntutannya, JPU Reiyan Novandana menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut dan mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menjelaskan, terdakwa yang bekerja sejak Mei 2024 memiliki tugas mencari pelanggan, melakukan negosiasi, serta menagih pembayaran berdasarkan invoice perusahaan.
Namun dalam praktiknya, terdakwa diduga memanipulasi invoice dengan cara menghapus nomor rekening resmi perusahaan, kemudian menggantinya dengan rekening pribadi miliknya agar pembayaran dari pelanggan masuk ke rekening tersebut.
Sejumlah pelanggan diketahui telah melakukan pembayaran, baik melalui transfer maupun tunai, langsung kepada terdakwa. Namun, uang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan.
Perbuatan itu terungkap setelah audit internal perusahaan pada Agustus 2025 menemukan adanya tagihan yang belum tercatat sebagai pembayaran. Setelah dilakukan penelusuran kepada pelanggan, diketahui bahwa pembayaran telah dilakukan kepada terdakwa.
Di hadapan manajemen perusahaan, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari total dana yang diterima lebih dari Rp 3,2 miliar, terdakwa hanya menyetorkan sebagian kecil. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.





