Hukum

Rico Ringo Tuapattinaja Direktur Pelayaran Didakwa Terkait Status Jaminan Kapal Rp4 Miliar

LintasHukrim,SURABAYA — Sidang perkara dugaan pembuatan keterangan tidak benar dalam akta otentik dengan terdakwa Rico Ringo Tuapattinaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi sekaligus korban, Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi mengungkap awal mula kerja sama operasional kapal yang ditawarkan terdakwa. “Terdakwa menyampaikan membutuhkan dana untuk perbaikan dan operasional kapal Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776,” ujar saksi di persidangan.

Saksi menjelaskan, terdakwa menjanjikan pengembalian modal serta keuntungan sebesar 50 persen dari hasil operasional kapal setelah kembali beroperasi. “Atas dasar kepercayaan dan janji tersebut, saya menyetujui untuk memberikan dana secara bertahap,” kata Djohan.

Lebih lanjut, saksi menerangkan bahwa sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, dirinya telah menyalurkan dana hingga mencapai Rp4 miliar, yang ditransfer melalui beberapa rekening perusahaan, antara lain PT Unggul Sejati Abadi, PT Dok Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri.

Puncaknya terjadi pada 31 Januari 2024, saat saksi dan terdakwa bersama-sama mendatangi kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn di Jalan Taman Gayungsari Timur, Surabaya. Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan tiga akta penting, yakni:

Akta Kontrak Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 55
Akta Pengakuan Hutang Nomor 54
Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56
Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan bahwa kapal milik PT Multi Pelayaran Mandiri belum pernah dijaminkan kepada pihak lain, bebas dari sitaan dan sengketa, serta sah untuk dijadikan jaminan kerja sama.

Namun, saksi mengaku kejanggalan mulai terasa setelah penandatanganan akta. “Saat itu terdakwa tidak menyerahkan dokumen asli kapal dengan alasan lupa membawa, dan berjanji akan menyerahkannya kemudian,” ungkap Djohan.

Fakta lain terungkap dalam persidangan, bahwa kapal Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776 ternyata telah lebih dahulu dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk, dengan dokumen jaminan berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI). Hal tersebut diperkuat dengan surat keterangan PT Intan Branu Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengaku mengalami kerugian materil sebesar sekitar Rp4.000.000.000. “Saya merasa dirugikan karena dana yang saya berikan tidak pernah kembali, sementara jaminan yang dijanjikan ternyata bermasalah,” tegasnya.

Atas perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan ketentuan Pasal 400 huruf a dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembuatan keterangan palsu dalam surat dan dugaan penipuan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Berita Lainnya

Back to top button