Rico Ringgo, Direktur PT MPM Dituntut 2 tahun 6 bulan Atas Kasus Pemalsuan Surat Jaminan Kapal

TF : Rico Ringgo Tuapattinaja saat menjalani sidang di PN Surabaya
SURABAYA, LintasHukrim,Com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM) Rico Ringgo Tuapattinaja memasuki babak penuntutan. Terdakwa dituntut selama selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.
Dalam amar tuntutan JPU dari Kejari Surabaya itu disebutkan Rico dinyatakan bersalah membuat keterangan tidak benar terkait status kepemilikan serta jaminan dua kapal miliknya. Keterangan tersebut kemudian dituangkan dalam akta yang dibuat di hadapan notaris, untuk meyakinkan pihak lain agar memberikan pinjaman dana.
Atas perbuatannya, JPU menilai unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Ringgo Tuapattinaja dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Pengganti, Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (9/3/26).
Atas tuntutan JPU, Rico yang didampingi pengacaranya, Romanus menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya. “Kamu mengajukan pembelaan yang mulia,” tegas Romanus dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Usai sidang, Romanus saat ditemui mengatakan bahwa kalau melihat mensrea dari kasus ini menurut pendapatnya tidak ditemukan atau tidak terbukti dalam persidangan.
“Tidak ada satu niat. Tidak ada diarahkan. Jadi untuk pemalsuannya, surat keterangan itu tidak ada pemalsuan,” ujar Romanus.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, pada tahun 2020 terdakwa mengajukan pembiayaan kepada PT Intan Baru Prana Tbk dengan menjaminkan dua kapal, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776 melalui Grosse Akta No. 6392 dan No. 8749.
Namun pada 2023, Rico kembali mencari pendanaan. Ia meminta pinjaman sebesar Rp4 miliar kepada Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukes Jaya Energi, dengan alasan kebutuhan operasional serta perbaikan kapal. Terdakwa menjanjikan pengembalian dana disertai pembagian keuntungan sebesar 50 persen.
Dana tersebut kemudian ditransfer secara bertahap sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Masalah muncul ketika pada 31 Januari 2024 dibuat sejumlah akta di kantor notaris Rexi Sura Mahardika di Surabaya, yakni Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Akta Pengakuan Hutang, serta Akta Kuasa Memasang Hipotik. Dalam dokumen tersebut, terdakwa menyatakan kapal yang dijadikan jaminan belum pernah diagunkan kepada pihak lain.
Faktanya, dua kapal tersebut sudah lebih dahulu dijaminkan kepada PT Intan Baru Prana. Bahkan dokumen asli grosse akta berada dalam penguasaan pihak perbankan.
Ketika diminta menyerahkan dokumen asli, terdakwa berdalih lupa membawanya. Pernyataan itu kemudian diketahui tidak benar.
Akibat perbuatan tersebut, Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp4 miliar.




