Ricky Aditya Diduga Palsukan Dokumen Tambang: Akui Jiplak Barcode Pakai Data Lama

LintasHukrim-Surabaya(6/2/25) Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen tambang dengan terdakwa Ricky Aditya Ardianto digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, menghadirkan kesaksian saksi ahli dan terdakwa sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa Ricky atas dugaan pemalsuan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengiriman batubara dari Balikpapan ke Surabaya.
Terdakwa Ricky Aditya Ardianto, yang bekerja sebagai freelance admin legal di CV. Dharma Putra Nusantara, didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pemalsuan ini dilakukan atas instruksi Mujiono bin (alm) Marso, yang berkas perkaranya disidangkan terpisah.
Kasus ini bermula ketika CV. Dharma Putra Nusantara mengalami kendala operasional sejak Januari 2024 akibat belum mendapatkan pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tanpa pengesahan RKAB, perusahaan tidak dapat secara legal melakukan kegiatan eksploitasi dan pengiriman batubara.
Meski demikian, Mujiono tetap berupaya mengurus dokumen administrasi pengangkutan batubara dan meminta Ricky untuk menyiapkan dokumen pendukung. Dalam keterangannya, Ricky mengakui bahwa ia menggunakan dokumen lama dari tahun 2023, lalu mengeditnya agar terlihat masih berlaku. Dokumen-dokumen yang dipalsukan meliputi:
Dokumen ini mencantumkan nama dan tanda tangan Muhammad Aditya Kusuma Wardhana, seorang surveyor dari PT. Indo Borneo Inspeksi Services (IBIS), padahal PT. IBIS tidak pernah menerbitkan LHV tersebut di tahun 2024.
Berdasarkan sistem e-PNBP, CV. Dharma Putra Nusantara terakhir menyetorkan PNBP pada 30 Desember 2023 sebesar Rp18.366.016. Tidak ada penyetoran lagi hingga 28 Oktober 2024, tetapi Ricky memalsukan dokumen seolah-olah pembayaran telah dilakukan.
Dokumen-dokumen ini kemudian digunakan untuk memfasilitasi pengiriman lebih dari 50 kontainer batubara dari Balikpapan ke Surabaya, dengan masing-masing kontainer mengangkut sekitar 20 ton batubara.
Di hadapan majelis hakim, Ricky mengakui bahwa ia menjalankan perintah Mujiono untuk mengedit dokumen dengan menggunakan data lama.
“Saya hanya mengedit dokumen sesuai instruksi Pak Mujiono. Saya tidak tahu kalau ini bakal jadi masalah besar,” ujar Ricky.
Ia juga mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus ini dan keniatan
“Saya hanya ingin membantu mereka tetap bekerja,” ucap Ricky dengan nada menyesal.
Beban moralnya saksi Ricky dalam keteranganya melihat dan dorongan dari masyarakat sekitaran tambang yang Jumlah masyarakat lokal disana 200 -300 orang jadi penambang Batu bara yang digali dari lokalan hasil ekplorasi. Limbah di kumpulin di karung lantas bagaimana cara mengangkut dan menjualnya.
Saksi sendiri tidak mengetahui keberadaan barang tersebut saat dimintai keterangab penyidik sampai saat ini.
Ketika JPU Dilla menanyakan bagaimana ia membuat dokumen palsu, Ricky menjawab:
“Saya pakai dokumen lama dari tahun 2023, lalu barcode-nya saya timpal dengan barcode baru supaya kelihatan asli” ucap Ricky.
Akibat pemalsuan dokumen ini, negara dirugikan karena ada pengiriman batubara tanpa izin dan tanpa pembayaran PNBP. Selain itu, PT. IBIS merasa dirugikan karena nama dan tanda tangan surveyor mereka digunakan tanpa sepengetahuan mereka
JPU menegaskan bahwa perbuatan Ricky bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi termasuk kejahatan pemalsuan yang memiliki dampak luas terhadap regulasi tambang.
“Terdakwa tidak hanya memalsukan dokumen, tetapi juga memungkinkan pengiriman ilegal yang merugikan negara dan mencederai sistem perizinan yang ada,” tegas JPU Estik Dilla.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jika terbukti bersalah, Ricky terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 263 KUHP.(ariefjuan)
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).