Residivis Peter Prasetyo hanya Dituntut 2 Tahun Penjara: Alat Hisap, Timbangan & Sabu 0,1 Gram Disita

Lintas Hukrim, Surabaya – Penjara ternyata belum mampu membuat efek jera bagi Peter Prasetyo. Pria yang pernah dihukum dalam kasus narkotika pada tahun 2016 ini kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang digelar di Ruang Cakra pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Peter dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saksi Rangga Pinileh Sukartono, SH dan Ridho Arbiyanto. Peter diamankan di rumahnya di Penjaringan Palm Indah V/NR No. 680, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
1 (satu) kantong plastik berisi kristal putih seberat ± 0,119 gram sabu
3 (tiga) pipet kaca bersih
Beberapa bendel klip plastik kosong
Sekrop dari sedotan plastik
Bong (alat isap sabu)
1 korek api gas
1 timbangan elektrik
1 tas selempang warna hitam
1 unit HP iPhone hitam dengan nomor simcard 082171217121
Peter mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JHON (DPO) di wilayah Pasreah, Bangkalan, Madura, seharga Rp350.000. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine terhadap terdakwa menyatakan positif mengandung amphetamine.
Peter bukan wajah baru dalam kasus serupa. Ia pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 4 Agustus 2016, karena terlibat permufakatan jahat memiliki narkotika golongan I bersama terdakwa lain, Rudolf Kristian. Saat itu, jaksa yang menuntut adalah Ali Prakosa, SH.
Namun, vonis dan masa tahanan tersebut rupanya belum cukup menghentikan langkah Peter dalam dunia narkotika.
Dalam kasus saat ini, meskipun Peter menyatakan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi, keberadaan alat hisap, timbangan elektrik, dan klip plastik dalam jumlah banyak seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk penerapan Pasal 112 ayat (1) tentang memiliki dan menguasai narkotika, yang ancamannya lebih berat.
Status residivis Peter pun seharusnya menjadi alasan pemberatan hukuman.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim akan digelar dalam waktu dekat. apakah hukum kali ini cukup tegas terhadap residivis