Hukum

Reino Enggar Pradeta Didakwa Gunakan Nama Palsu untuk Tipu Umrah dan Wisata, Sidang Hadirkan Saksi Kunci

SURABAYA , LintasHukrim– [8/12/25]  Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Reino Enggar Pradeta, pria yang disebut menggunakan nama samaran “Abdul Fattah” untuk menawarkan paket wisata murah dan umrah gratis kepada korban. Agenda persidangan hari ini, pemeriksaan saksi, membuka ulang rangkaian tipu muslihat yang dijajakan terdakwa sejak Mei hingga Agustus 2025.

Di hadapan majelis hakim, saksi korban Nur Farida memberikan keterangan runtut mengenai bagaimana terdakwa pertama kali dikenalnya saat tour ke Bali, 28 Mei 2025. Saat itu terdakwa memperkenalkan diri sebagai Abdul Fattah, lalu menawarkan paket tour Dieng seharga Rp1.150.000 per orang. Penawaran itu berkembang menjadi janji umrah gratis plus Turki, cukup dengan membayar paspor, visa, dan beberapa biaya penunjang lainnya.

Saksi menerangkan bahwa terdakwa membawa-bawa nama KBIH Nurul Ulum Malang dan menunjukkan dokumen yang belakangan diketahui palsu. Untuk semakin meyakinkan, terdakwa bahkan mengirimkan visa editan, tiket bus dan tiket pesawat palsu, serta melakukan panggilan telepon pura-pura sebagai “Gus Ali”, seolah dari pihak KBIH.

Majelis juga menggali rangkaian transaksi yang dilakukan korban. Dari tour Dieng hingga biaya “umrah”, saksi mengaku melakukan transfer bertahap mencapai Rp18.642.000 ke rekening atas nama Tresni Lusiati dan rekening atas nama terdakwa sendiri. Semua pembayaran itu tidak pernah menghasilkan keberangkatan apa pun.

Saksi juga menjelaskan situasi pada 12 Agustus 2025, ketika ia sudah tiba di Bandara Juanda Surabaya untuk berangkat umrah sesuai petunjuk terdakwa. Namun tak ada pemberangkatan, dan ponsel terdakwa tak lagi bisa dihubungi setelah ia menggadaikan perangkatnya sendiri.

Selama pemeriksaan, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dipakai terdakwa, mulai dari undangan manasik, surat keterangan umrah, hingga visa Turki, adalah rekayasa. Pola tindakan itu, menurut JPU, memperlihatkan niat menipu yang terstruktur.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya yang dianggap memiliki informasi tambahan mengenai penggunaan identitas palsu dan aliran dana dari korban.

Majelis hakim menutup sidang dengan pengingat bahwa perkara ini didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP sebagai dakwaan alternatif terkait penggelapan.


Berita Lainnya

Back to top button