HukumJatim

Ratusan Petani Kopi di Jember Diduga Diperas Oknum Koperasi, Laporan Resmi Dilayangkan ke Polda Jatim

JEMBER,LintasHukrim– Harapan petani kopi untuk sejahtera melalui koperasi justru berubah menjadi beban. Ratusan petani di Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, mengaku menjadi korban pungutan liar yang diduga dilakukan oleh pengurus Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera.

Sebanyak 468 petani melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur dengan pendampingan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI). Laporan itu terdaftar dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut keterangan warga, setiap musim panen, petani diwajibkan menyetor Rp150 ribu per kwintal kopi kepada pihak koperasi.

Pungutan itu diklaim sebagai iuran wajib, namun dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Para petani mengaku terpaksa membayar karena takut ancaman dari orang-orang yang disebut sebagai “keamanan koperasi”.

Penderitaan mereka mencapai puncak ketika salah satu petani, Bunami alias Ibu Halimah, kehilangan hasil panennya setelah menolak membayar pungutan tersebut.

“Buah kopi saya dicuri malam hari setelah saya bilang tidak bisa bayar. Kami sudah tidak kuat lagi,” ucap Halimah dengan nada lirih, Senin (7/10/2025).

Peristiwa itu menjadi pemicu bagi para petani untuk bersatu dan menempuh jalur hukum. Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat kecil.

“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Polda Jatim. Rakyat kecil tidak boleh terus diperas atas nama koperasi. Negara wajib hadir melindungi mereka,” tegas Baihaki.
Dari data lapangan yang dihimpun AMI, total hasil panen kopi petani Desa Pakis pada Juli hingga Agustus 2025 mencapai 350 ton atau 3.500 kwintal. Dengan pungutan Rp150 ribu per kwintal, total dana yang diduga disedot dari petani mencapai Rp525 juta hanya dalam dua bulan.

Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Jember menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip koperasi.

“Koperasi seharusnya melindungi dan menyejahterakan anggota, bukan justru memeras mereka. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai aturan,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember saat dikonfirmasi Brilian News.

Hingga kini, pihak Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan yang diajukan para petani.
Para petani berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut dan memberikan rasa keadilan bagi mereka yang selama ini bekerja keras menghidupi keluarga dari hasil bumi.

“Yang kami minta hanya keadilan. Kami tidak mau lagi diperas di atas penderitaan kami sendiri,” tutur Sunaryo, salah satu petani Desa Pakis.

Kasus dugaan pungli ini menjadi potret buram bagaimana sistem koperasi bisa disalahgunakan oleh segelintir orang. Di tengah harum kopi Jember yang terkenal hingga mancanegara, para petani justru masih berjuang menegakkan keadilan atas hasil jerih payah mereka sendiri.

Berita Lainnya

Back to top button