HeadlineHukum & Kriminal

Ralph Jacob Pattiselarno hadapi persidangan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi RS Adi Husada 

LintasHukrim-Surabaya, (19/12/24)– Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwish dari Kejaksaan Tinggi Surabaya terhadap terdakwa Drs. Ralph Jacob Pattiselanno, mantan koordinator/admin akuntansi Koperasi Karyawan RS Adi Husada Surabaya. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 5 tahun atas dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp. 4.153.192.003,-.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi dalam kurun waktu 25 Januari 2017 hingga November 2018. Selama menjabat, terdakwa diduga menyalahgunakan uang yang seharusnya disetorkan ke rekening koperasi untuk pembayaran utang bank dan keperluan operasional. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus koperasi.

Kasus ini terungkap pada 17 April 2021, saat Ketua Koperasi RS Adi Husada, Agustini, melakukan audit laporan keuangan periode 2019-2021. Dalam neraca keuangan per 31 Desember 2020, tercatat piutang sebesar Rp. 5.826.625.526,-, yang sebagian besar ternyata adalah dana koperasi yang belum disetorkan oleh terdakwa.

Setelah audit internal dilakukan, berbagai penyimpangan ditemukan, termasuk pengajuan cek fiktif dan pencairan dana yang tidak sesuai. Akibat perbuatannya, koperasi mengalami kerugian miliaran rupiah.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.(Red)

 

Seusai persidangan Pengacara Tetdakwa Joko Siswanto. S,Kom, S H. Dalam wawncaranya pada kasus yang dialami clienya harusnya berasaskan Koperasi namun  jaksa hanya berbicara  seputar penggelapan harusnya berpatokan pada UUD Koperasi. Karena maslaah cliemya ada didalammya, dalam kesaksian terdakwa kemarin sepertinya ada bersih bersih Pehawai  namun yang dikorbankan adalah Clientnya, harusnya  permasalahan ini diselesaikan dengan kekeluargaan, dalam hal utang piutang yang  ada di koperasi harusnya beban seperti ini tidak dibebankan secara kesrluruhan kepada clientnya. Menurutnya “amanat UUD walaupun pengurus itu sudah memilih pengelola tetapi tanggung jawab tetap di pengurus” ucap joko .

Terdakwa sendiri sejak 2007 – 2008 adalah Pegawai  biasa sesuai SK nya namun tidak dilanjutkan. setiap Tahun minta terdakwa minta dinaikkan namun tidak ada tanggapan.namun Terdakwa tetap di perkerjakan sampai saat ini.

Berita Lainnya

Back to top button