Hukum & Kriminal

Putusan Sela Sidang Percobaan Pembunuhan: Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Surabaya, LintasHukrim – Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/2) menggelar sidang putusan sela dalam perkara percobaan pembunuhan dengan terdakwa Puguh Prasetyo. Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Cakra, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Andrean Gregorius Pandapotan Simamora, S.H., M.H., C.C.D., sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, S.H., tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pihaknya berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai penganiayaan berat, bukan percobaan pembunuhan.

Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan JPU telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Hakim juga menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak cukup kuat untuk membatalkan dakwaan.

“Dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil maupun materil. Oleh karena itu, eksepsi dari pihak terdakwa ditolak dan persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Jaksa Parlindungan Tua Manullang, S.H., menyatakan pihaknya siap menghadirkan saksi kunci, termasuk korban Ali Subir, guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

“Kami akan membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti yang kuat dalam persidangan,” tegas JPU.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat terdakwa diduga menyerang korban dengan senjata tajam di beberapa bagian tubuh yang hampir menyebabkan korban kehilangan nyawa.(JuanArief)

Kuasa Hukum Terdakwa: Perjanjian Perdamaian Harus Dipertimbangkan

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Andrean Gregorius Pandapotan Simamora, S.H., M.H., C.C.D., menyatakan menghormati putusan hakim, tetapi tetap berkomitmen memperjuangkan hak kliennya.

“Kami tetap berjuang dan menghargai pertimbangan majelis hakim. Namun, kami berpendapat bahwa seharusnya hakim lebih jeli dalam menilai fakta, terutama terkait adanya perjanjian perdamaian antara keluarga terdakwa dan korban. Seharusnya, berdasarkan Peraturan Kejaksaan, tuntutan jaksa bisa dihentikan,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi dakwaan JPU yang dinilai terlalu berat dan tidak menguraikan pasal-pasal dalam KUHP sesuai dengan kronologi kejadian.

“Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan dan mendukung, serta menitikberatkan pada bukti-bukti perjanjian perdamaian dan biaya pengobatan yang telah diberikan oleh keluarga terdakwa kepada korban,” tambahnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU. Publik menanti bagaimana jalannya persidangan ini, terutama terkait klaim perjanjian perdamaian yang diajukan oleh pihak terdakwa.

 

Berita Lainnya

Back to top button