Hukum

PT ASA Diduga Jalankan Praktik Pialang Asuransi Ilegal Sejak 2023

Surabaya, LintasHukrim– Sidang perkara dugaan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin dengan terdakwa Novena Husodho kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabo (12/2/2026). Sidang terbuka untuk umum tersebut beragenda pemeriksaan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hariono, dan dihadiri Jaksa Penuntut DAMANG ANUBOWO SE SH MH, Galih Riana Putra Intaran, S.H

Dalam persidangan, saksi Hariono menjelaskan secara rinci mekanisme perizinan usaha pialang asuransi serta kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun individu yang menjalankan kegiatan keperantaraan asuransi.

“Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,”
ujar Hariono di hadapan majelis hakim.

Ia menerangkan bahwa pengajuan izin dilakukan melalui sistem perizinan OJK dengan persyaratan yang ketat dan tidak dapat diabaikan.

“Permohonan izin usaha diajukan melalui sistem OJK dengan melampirkan anggaran dasar, susunan pengurus, modal disetor, kepemilikan saham, serta wajib melalui uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perasuransian,”
jelasnya.

Menurut Hariono, selain izin usaha, perusahaan pialang asuransi juga wajib memiliki tenaga pialang yang bersertifikasi dan terdaftar secara resmi.

“Pialang asuransi harus memiliki sertifikasi profesi dan Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari OJK. Sertifikasi melekat pada individu, tetapi hanya sah digunakan apabila yang bersangkutan diangkat oleh perusahaan pialang asuransi yang berizin,”
kata Hariono.

Saat ditanya mengenai status PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA), saksi dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai perusahaan pialang asuransi berizin.

“Berdasarkan pengecekan di sistem perizinan OJK, PT Anugerah Satya Abadi tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi,”
tegas Hariono.

Ia juga menegaskan bahwa individu yang memiliki sertifikasi tidak dapat mewakili perusahaan yang tidak memiliki izin usaha di bidang pialang asuransi.

“Apabila seseorang memiliki sertifikasi tetapi tidak diangkat oleh perusahaan pialang asuransi yang berizin, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan fungsi sebagai pialang asuransi,”
ujarnya.

Lebih lanjut, Hariono menjelaskan konsekuensi hukum apabila kegiatan pialang asuransi dilakukan tanpa izin usaha.
“Kegiatan pialang asuransi tanpa izin usaha merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Perasuransian,”
kata Hariono.

Ia menyebutkan secara tegas ancaman pidana yang dapat dikenakan.
“Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,”
ungkapnya.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Novena Husodho diduga menjalankan kegiatan keperantaraan asuransi melalui PT Anugerah Satya Abadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024 tanpa memiliki izin usaha dari OJK. Dari kegiatan tersebut, perusahaan diduga menerima komisi jasa keperantaraan dengan total mencapai Rp148.221.798.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Berita Lainnya

Back to top button