Proyek Fiktif Rp4,8 Miliar, Fikar Maulana Divonis 2 Tahun Penjara

SURABAYA,LintasHukrim– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Fikar Maulana dalam perkara dugaan penipuan proyek fiktif pengiriman barang senilai Rp4,8 miliar.
Sidang putusan yang digelar Senin (27/10/2025) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Pujiono. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Fikar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, S.H., M.H. dan Farida Hariani, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut agar Fikar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Jaksa menilai terdakwa bersama dua rekannya, Ade Yolando Sudirman dan Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso alias Thomas Santoso, telah merekayasa proyek fiktif menggunakan perusahaan palsu bernama PT Indria Lintas Sarana (ILS).
Dalam aksinya, Fikar yang saat itu menjabat Plt. Manager Contract Logistics PT Angkasa Pura Kargo (APK), menjadikan PT ILS seolah-olah rekanan resmi perusahaan. Padahal, perusahaan itu tidak pernah melakukan kegiatan pengiriman apa pun. Dokumen proyek, laporan keuangan, dan faktur pembayaran direkayasa untuk meyakinkan pihak manajemen APK.
Akibat manipulasi tersebut, APK mentransfer dana sebesar Rp4,75 miliar ke rekening PT ILS. Uang itu kemudian dialirkan ke sejumlah rekening pribadi dengan berbagai alasan fiktif, mulai dari biaya operasional hingga pembelian perlengkapan kantor. Total kerugian yang dialami APK mencapai Rp4,848 miliar.
Jaksa menegaskan, perbuatan Fikar dan rekan-rekannya memenuhi unsur penipuan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang merugikan keuangan perusahaan negara. Barang bukti berupa berbagai akta pendirian dan perubahan PT Angkasa Pura Kargo tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
 
				 
					




