Prabowo Prawira ASN Pemprov Jatim Diduga Berzina di Hotel Surabaya, Sidang Tuntutan Ditunda

SURABAYA ,Deadline,id— Perkara dugaan perzinahan yang menjerat Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M., seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Sidang perkara tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (12/2/2026), sebelum akhirnya ditunda.
Sidang berlangsung di Ruang Garuda 1 dengan dua terdakwa, yakni Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, S.H., M.Hum., didampingi anggota majelis, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, S.H. dan Yusup, S.H., M.Hum. Perkara ini menarik perhatian publik karena terdakwa Intan Tri Damayanti diketahui merupakan istri dari seorang pegawai pajak yang berdomisili di Jakarta.
Namun, persidangan selanjutnya harus ditunda. Penundaan disampaikan langsung oleh anggota majelis hakim Alek, S.H., M.Hum., yang menyatakan ketua majelis hakim berhalangan hadir karena sakit.
“Sidang ditunda dan mohon doanya agar ketua majelis hakim yang menyidangkan segera pulih,” ujar Alek di ruang sidang.
Penundaan tersebut memicu kekecewaan Asia Monica, istri sah terdakwa Prabowo Prawira Yudha, yang diketahui merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Laut. Meski kecewa, Asia menegaskan tetap meminta agar proses hukum berjalan secara maksimal.
“Saya berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Asia Monica kepada awak media.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan Asia Monica sebagai saksi pelapor serta Kurniawan, saksi penangkap yang juga merupakan adik Asia. Keterangan para saksi mengungkap kronologi dugaan perzinahan yang diduga terjadi di sebuah hotel di Surabaya, tepatnya di kamar nomor 1602.
Asia Monica mengungkapkan bahwa Intan Tri Damayanti dibawa dari Jakarta ke Surabaya oleh terdakwa Prabowo pada September 2025. Keduanya diduga menghabiskan waktu bersama di Surabaya, Malang, dan Trawas.
“Pada saat kejadian, terdakwa perempuan masih berstatus sebagai istri orang. Anak saya justru ditelantarkan,” ujar Asia dengan nada emosional.
Asia juga mengungkap kondisi anaknya yang mengalami autisme berat dan menilai terdakwa Prabowo tidak menjalankan tanggung jawab sebagai ayah.
“Anak kami autis berat. Ayahnya keberatan untuk mengobati, sementara saya mengobati anak sendirian,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi Kurniawan menuturkan bahwa dirinya pertama kali melihat kedua terdakwa bersama pada Sabtu malam, 28 September 2025, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB di sebuah rumah makan.
“Saya melihat mereka makan bersama dan saling menyuapi. Setelah itu menuju hotel,” jelas Kurniawan.
Kurniawan kemudian mengikuti keduanya hingga ke hotel dan menghubungi Asia Monica serta aparat Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Penggerebekan dilakukan setelah pihak hotel mengizinkan pembukaan kamar 1602.
“Pintu kamar sempat ditahan dari dalam. Setelah dibuka, keduanya berada di dalam kamar,” katanya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan diproses hukum berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Selain laporan pidana, Asia Monica juga melaporkan terdakwa Prabowo atas dugaan penelantaran anak serta melayangkan laporan administratif ke instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
“Kami melaporkan ke dinas dengan tiga dugaan, yaitu perselingkuhan, perzinahan, dan penelantaran anak,” ujar Asia.
Ia juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan yang baik.
“Saya sudah meminta diselesaikan secara baik-baik dengan menghadirkan keluarga terdakwa, tetapi tidak ditanggapi,” katanya.
Sementara itu, JPU Yusup menegaskan bahwa pasal yang didakwakan dalam perkara ini adalah pasal perzinahan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Pasal yang didakwakan adalah pasal perzinahan,” ujar Yusup.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaannya dengan menyatakan bahwa peristiwa yang didalilkan sebagai perselingkuhan terjadi saat proses perceraian masih berlangsung.
“Peristiwa yang disebut perselingkuhan itu terjadi saat proses perceraian,” ucap kuasa hukum terdakwa.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Kami meminta hukuman seringan-ringannya,” imbuhnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim, termasuk agenda pembacaan tuntutan. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum perkara tersebut, termasuk kemungkinan tuntutan dari JPU serta sanksi disiplin ASN yang akan dijatuhkan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Kalau mau, aku bisa:
ringkaskan jadi skrip TikTok 60 detik (VO + teks layar)
menyesuaikan gaya media nasional / kriminal / hukum, atau
buat headline lebih tajam tapi tetap aman hukum.



