Potret Buram Administrasi Kelurahan Sidotopo Wetan, Dua Terdakwa Didakwa Pemalsuan Surat Waris

Foto terdakwa sebelah kiri (Irwansyah) tengah kuasa hukum sebelah kanan pakai hijab hitam (Hosairiyah) dalam sidang yang di gelar di PN -Surabaya
Surabaya,LintasHukrim – Sidang kasus pemalsuan surat keterangan waris kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/9/2025). Dua terdakwa, Hosairiyah dan Irwansyah, didakwa melakukan pemalsuan dokumen warisan hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi-saksi kunci, antara lain Faridah dan Nor Hotimah (ahli waris sah), Feryanto (pegawai Kelurahan Sidotopo Wetan), serta Misturi Anto (Ketua RT 001/RW 008 Sidotopo Wetan).
Faridah menuturkan, dirinya melaporkan Hosairiyah ke polisi setelah mengetahui adanya penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal yang menempatkan Hosairiyah sebagai pewaris sah atas rumah di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C, Sidotopo Wetan, Kenjeran. Padahal, rumah tersebut merupakan harta peninggalan orang tua yang masih memiliki dua ahli waris lain, yaitu Faridah dan Nor Hotimah.
“Rumah itu kemudian dijual kepada Irwansyah seharga Rp350 juta, tapi saya tidak pernah tahu proses jual belinya dan tidak menerima uang sepeser pun,” ujar Faridah di persidangan. Keterangan itu dikuatkan oleh Nor Hotimah yang juga menegaskan tidak menerima hasil penjualan rumah tersebut.
Saksi pegawai kelurahan, Feryanto, mengungkapkan bahwa proses penerbitan surat keterangan waris dilakukan tidak sesuai prosedur. Ia menyebut Irwansyah yang mengurus dokumen, bahkan sidang penetapan waris justru dilaksanakan di rumah Irwansyah karena pejabat kelurahan Hasan Bisri (alm) sedang sakit. “Saya hanya disuruh Pak Hasan Bisri membuat draft surat tersebut,” kata Feryanto.
Keterangan lain datang dari Ketua RT Misturi Anto yang mengaku dimintai tanda tangan dan stempel oleh Irwansyah sebagai syarat administrasi. Misturi berdalih tidak mengetahui detail jual beli rumah tersebut.
Dalam fakta persidangan terungkap, Hosairiyah dan Irwansyah diduga secara bersama-sama memalsukan dokumen dengan menetapkan Hosairiyah sebagai ahli waris tunggal. Atas dasar surat palsu itu, keduanya menyiapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah senilai Rp350 juta. Meski transaksi akhirnya batal, para ahli waris sah mengaku dirugikan setara dengan nilai rumah tersebut.
Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa masuk dalam tindak pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.





