Polrestabes Surabaya Tetapkan Nanik Santoso dalam Daftar Pencarian Orang

SURABAYA,LintasHukrim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Soeninuk Soesamto alias Nanik Santoso sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi usaha katering, yang merugikan korban hingga Rp2,4 miliar lebih.

Kasus ini bermula dari laporan Leonardo Sieto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada 4 Mei 2023, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/476/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, Leonardo menyebut dirinya sebagai investor yang menanamkan modal untuk kerja sama usaha katering milik Nanik Santoso. Terlapor dikenal sebagai pemilik usaha PT Kencana Utama Prima, penyedia makan karyawan di PT PAL Indonesia (Persero).
Melalui penawaran kerja sama, Nanik menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan dari modal investasi, dengan dalih memiliki hubungan dekat dengan pejabat keuangan PT PAL dan mendapat pesanan besar sekitar 4.000 porsi per hari.
Berdasarkan hasil penyidikan, Nanik dan korban menandatangani dua surat perjanjian kerja sama tertulis pada tanggal 21 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019. Dalam kurun waktu 21 Agustus 2019 hingga 5 Desember 2019, korban telah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,425 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kencana Utama Prima dan melalui cek Panin Bank.
Pada awal kerja sama, pelapor memang menerima pembayaran keuntungan secara lancar. Namun setelah beberapa kali penyerahan modal, pembayaran mulai tersendat. Total pengembalian yang diterima korban hanya sekitar Rp1,02 miliar, sedangkan sisa dana investasi sebesar Rp2,405 miliar tidak dikembalikan. Ketika korban mencoba mencairkan cek BNI dan Bank Jatim yang diberikan Nanik, bank menolak karena saldo tidak mencukupi.
Kuasa hukum pelapor dalam door stop kepada media ini mengungkap bahwa perkenalan antara Leonardo dan Nanik berawal dari seorang kenalan di kawasan Pakal, Benowo, Surabaya.
“Dari perkenalan itu, Nanik menawarkan proyek katering dengan klaim kerja sama dengan PT PAL. Klien kami percaya karena ada perjanjian tertulis dan bukti tanda terima uang. Tapi setelah dicek, jumlah pesanan PT PAL hanya ratusan porsi, bukan ribuan seperti yang dijanjikan,” ujar kuasa hukum pelapor.
Ia juga menyebut bahwa Nanik memiliki dua identitas berbeda, yakni Soeninuk Soesamto alias Nanik Santoso dan Nanik Soedarmanto, yang diduga digunakan untuk memuluskan aksinya dan mengaburkan identitas hukum.
“Bahkan, sejak kasus ini mencuat, kami menerima banyak aduan dari pihak lain yang mengaku juga menjadi korban dengan pola yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Dewi, penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat DPO terhadap Nanik Santoso.
“Surat DPO memang sudah terlampir di berkas kepolisian, hanya saja belum terkirim secara resmi ke kejaksaan. Kami masih menunggu penyidik untuk melengkapinya,” kata Jaksa Dewi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/ SP2HP-12/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 8 Agustus 2025, penyidik menyatakan bahwa tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut saat dipanggil untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), serta hasil penggeledahan rumah tidak menemukan keberadaannya.
Polisi kini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta mengajukan permohonan bantuan pencarian orang (DPO) guna menangkap tersangka.
“Kami siap melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan,” demikian bunyi penutup resmi SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ralnad Aju Prabowo, S.I.K., M.Si.
 
				 
					




