Polrestabes Surabaya Tangkap 32 Pelaku Curanmor dalam Sebulan

LintasHukrim-Surabaya, Polrestabes Surabaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan menangkap 32 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu satu bulan. Penangkapan tersebut dilakukan di 62 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim khusus yang dibentuk untuk mengungkap kasus curanmor. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal yang meresahkan warga.
“Kami akan terus mengejar para pelaku hingga tidak ada lagi yang berani melakukan aksi serupa di Surabaya,” ujar Kombes Pol Luthfie, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, seperti kunci palsu, mendorong motor bersama rekan, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di motor. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti.
“Sebanyak 10 kasus terjadi karena kunci motor tertinggal di kendaraan. Ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati,” jelasnya.
Dalam salah satu kasus, kendaraan curian berhasil ditemukan di Bangkalan, Madura, berkat laporan cepat dari masyarakat dan kerja sama tim Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Ini contoh nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat mampu menyelamatkan barang bukti sekaligus menangkap pelaku,” tambah Kombes Pol Luthfie.
Polrestabes Surabaya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga upaya pencegahan. Sosialisasi tentang modus pelaku dan waktu operasi—mayoritas terjadi antara pukul 20.00 hingga subuh—terus dilakukan melalui Bhabinkamtibmas.
“Kami mengimbau warga untuk memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci tambahan, dan tidak meninggalkan kunci di motor,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa bengkel-bengkel yang diduga terlibat dalam penjualan motor curian. Jika terbukti, tindakan hukum tegas akan diterapkan.
Kombes Pol Luthfie memastikan bahwa upaya pemberantasan curanmor akan terus dilakukan. Proses pengembalian kendaraan kepada pemilik akan dilakukan secara gratis melalui mekanisme pinjam pakai.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga bekerja untuk meminimalkan peluang kejahatan terjadi,” tegasnya.
Polrestabes Surabaya berharap langkah ini mampu menekan angka kejahatan curanmor secara signifikan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban.
“Surabaya harus kembali menjadi kota yang aman dan nyaman bagi semua warganya,” pungkas Kombes Pol Luthfie.