FatalitySerious Injury

Polres Batu Tetapkan Direktur PT STCW Sebagai Tersangka Baru Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong  

LintasHukrim-KotaBatu,  Polres Batu menetapkan RW, Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW), sebagai tersangka baru dalam kecelakaan maut bus pariwisata yang terjadi di Kota Batu. Insiden yang terjadi akibat rem blong tersebut menewaskan empat orang dan melukai sepuluh lainnya.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penetapan RW sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1/2025).

“Kami menetapkan saudara RW, direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, sebagai tersangka setelah gelar perkara dan melalui keputusan kolektif kolega,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, yang bergerak di bidang angkutan wisata, belum memiliki izin trayek sesuai Permenhub No. 19 Tahun 2021. Selain itu, bus yang terlibat kecelakaan ditemukan dalam kondisi tidak layak jalan.

“Hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan menunjukkan kampas rem depan dan belakang dalam kondisi aus, tromol rem bergelombang, serta tekanan rem angin tidak memenuhi standar,” terang Kapolres Batu.

Lebih lanjut, AKBP Andi menegaskan bahwa pihak perusahaan lalai dalam melakukan perawatan kendaraan secara berkala.

Atas kelalaiannya, RW dijerat dengan Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 359 atau 360 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 24 juta.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pengusaha angkutan wisata untuk memprioritaskan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

 

 

Berita Lainnya

Back to top button