Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Ilegal

LintasHukrim- Kota Batu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Kasus ini terbongkar setelah penyelidikan intensif atas informasi mengenai seorang wanita berinisial DFS yang tiba-tiba memiliki bayi laki-laki meski diketahui tidak pernah hamil.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (3/1/2025) bahwa bayi tersebut diperoleh DFS melalui transaksi ilegal. “DFS membeli bayi itu melalui grup Facebook bernama ‘Adopter Bayi dan Bumil’ dengan harga Rp 19 juta. Transaksi dilakukan secara online dan penyerahan bayi dilakukan di Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu,” ujar Kompol Danang.
Hasil penyelidikan mengungkap rantai perdagangan bayi tersebut. DFS membeli bayi dari pelaku AS seharga Rp 19 juta. AS sebelumnya memperoleh bayi itu dari KK seharga Rp 10 juta, sementara KK mendapatkan bayi dari ibu kandungnya dengan harga Rp 5 juta.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima unit ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih, dokumen palsu seperti surat keterangan kelahiran dan buku KIA atas nama AS, serta perlengkapan bayi.
Motif di balik tindakan ini, menurut polisi, adalah keinginan DFS untuk memiliki anak tanpa melalui prosedur legal adopsi. “Kasus ini mencerminkan praktik ilegal yang mengeksploitasi kelemahan sistem perlindungan anak,” tambah Kompol Danang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F dan Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan tentang pengangkatan anak. Ancaman hukuman yang diberikan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial. Polres Batu berkomitmen memberantas segala bentuk perdagangan manusia yang merugikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.