PN Surabaya Gelar Sidang Perjudian Online, Terdakwa Supriyono Dituntut 1 Tahun Penjara

LintasHukrim-Surabaya,( 17 September 2024 )Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang terbuka terkait kasus perjudian online yang menjerat terdakwa Supriyono (35), warga Tegalsari, Kota Surabaya. Sidang yang berlangsung di ruang Tirta ini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bunari. Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp 5 juta, dan subsider 3 bulan penjara.
Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Supriyono diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online melalui situs “SLOTDADU.” Berdasarkan keterangan dalam persidangan, terdakwa telah melakukan deposit untuk bermain slot online selama kurang lebih tiga bulan. Terdakwa menggunakan metode pembayaran QRIS melalui aplikasi dompet digital dan kerap memasang taruhan kecil, mulai dari Rp 100 per putaran permainan. Beberapa permainan yang sering dimainkan terdakwa di antaranya “Gates of Olympus” dan “Starlight Princess.”
Supriyono ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim pada 20 Maret 2024 saat sedang melihat temannya bermain judi online di sebuah warung kopi di kawasan Dinoyo, Surabaya. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel Realme C12 dan akun judi online yang diduga digunakan terdakwa untuk melakukan aktivitas perjudian.
Jaksa mendakwa Supriyono dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan perjudian tanpa izin dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dengan aktivitas online, terutama yang melanggar hukum seperti perjudian. Perjudian online, meskipun terlihat sederhana dan menggiurkan, merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi hukum berat. Selain risiko finansial, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana yang serius seperti yang dialami Supriyono.
Penting untuk mengetahui bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP melarang keras segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan teknologi, memanfaatkannya untuk hal-hal positif, dan menjauhkan diri dari kegiatan yang melanggar hukum.(Red)