PN Surabaya Eksekusi Yayasan Trisila, Pihak Terseksekusi Keberatan soal Ganti Rugi

LintasHukrim-(30/1/25) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 30 Januari 2025, melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap Yayasan Pendidikan Trisila (YPT) di Jalan Undaan Kulon Nomor 57-59, Surabaya. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan PT Rajawali Nasional Indonesia (RNI), yang memenangkan perkara perdata melawan YPT.
Tim juru sita PN Surabaya, yang dipimpin oleh Fery, membacakan berita acara eksekusi di lokasi dengan pengamanan dari pihak kepolisian, TNI, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung, serta Satpol PP. Proses eksekusi berjalan dengan aman dan terkendali.
Pengacara Yayasan Trisila, Sudiman Sidabukke, menilai eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum pihaknya menerima ganti rugi. Menurutnya, pengosongan ini harus tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 Tahun 1961 dan PP Nomor 4 Tahun 1963 yang mengatur pemberian ganti rugi yang layak.
“Saya menghormati putusan pengadilan, tetapi harus tetap taat pada PP 223 karena pengosongan dan ganti rugi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Sudiman.
Ia juga menekankan bahwa eksekusi ini mencakup seluruh lahan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29/2007, yang berarti bukan hanya gedung sekolah Trisila yang dikosongkan, tetapi juga tiga bangunan rumah milik jaksa yang berada di lokasi tersebut.
Sementara itu, Anton Arifullah, (JPN) Jaksa Pengacara Negara Jamdatun Kejagung yang mewakili PT RNI, menegaskan bahwa amar putusan tidak mengharuskan pihaknya memberikan ganti rugi kepada Yayasan Trisila.
“Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada perintah bagi PT RNI untuk membayar ganti rugi. Yang ada hanya perintah untuk memperhatikan PP 223 dan PP 49 terkait sewa-menyewa, yang sudah kami lakukan sesuai saran Ketua PN. Namun, pihak Trisila menolak tawaran tersebut,” jelas Anton.
Selaku Kuasa Hukum PT,Rajawali Dr,Turman M. Pnggabean dalam wawancaranya bahwa tanah yang di tempari yayasan Trisilia tidak ada perjanjian sewa menyewa dan sudah menawarkan kepasa pihak pengacara yayasan saat mediasi untuk segera mencari lokasi untuk merelokasi yayasan tetsebut namunntetap kokoh pada permintaan nya.
“Mereka tetap bertahan pada permintaanya sebesar 33m yang tidak mungkin dikabulkan oleh klienya” ucap Thurman.
Menurutnya, setelah lima tahun sejak putusan, eksekusi harus dilaksanakan untuk mengembalikan hak PT RNI atas tanah dan bangunan tersebut.
Dalam amar putusan majelis hakim, PN Surabaya menyatakan bahwa:
Menolak eksepsi dari tergugat konvensi. Menolak tuntutan provisi dari penggugat konvensi. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat konvensi. Menyatakan tergugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan penggugat konvensi adalah pemilik sah tanah dan bangunan di HGB Nomor 29/2007. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong dan sempurna, dengan tetap memperhatikan PP No. 223 Tahun 1961 dan PP No. 4 Tahun 1963.
Eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat guna mengantisipasi kemungkinan gangguan. Pihak Yayasan Trisila sempat mengajukan permohonan waktu hingga pukul 13.00 untuk mengambil meja dan kursi, yang kemudian diberikan kepada pihak yayasan. (JuanArief)