Hukum

Pledoi Prabowo Prawira, Terdakwa Minta Publik Pisahkan Masalah Pribadi dan Profesional

Surabaya, LintasHukrim – Penasihat hukum terdakwa Prabowo Prawira Yudha menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan perselingkuhan yang menjerat kliennya. Pembacaan pledoi dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Sidang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/2/2026).

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa, Suprapto,S.E.,SH.,M.H menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta ketentuan hukum yang berlaku, unsur kesalahan tidak serta-merta memenuhi syarat pemidanaan secara materiel.

Menurutnya, meskipun perbuatan terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara formil, namun syarat pemidanaan secara materiel belum sepenuhnya terpenuhi karena tidak terdapat akibat hukum yang serius dan meluas.

“Tidak ada unsur paksaan, kekerasan, maupun eksploitasi. Perkara ini bersifat personal dan privat, bukan kejahatan yang berdampak pada ketertiban umum.

Dengan demikian, pendekatan pemidanaan represif berupa pemenjaraan bukanlah satu-satunya pilihan hukum yang adil dan proporsional,” ujar Suprapto kepada wartawan.

Lebih lanjut, Suprapto menekankan penerapan asas lex favor rei, yakni ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa, mengingat masa transisi antara KUHP lama dan KUHP Tahun 2023.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Tahun 2023 menegaskan perubahan paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan rehabilitatif, dengan ciri antara lain perluasan pidana non-pemenjaraan, penghapusan atau penurunan ancaman pidana minimum, serta alternatif pidana berupa pidana denda, pidana bersyarat, pidana kerja sosial, dan pidana pengawasan.

“Oleh karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa pidana penjara sembilan bulan kami nilai kurang mempertimbangkan semangat dan arah kebijakan hukum pidana nasional yang terbaru,” ungkapnya.

Penasihat hukum pun memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta menjatuhkan pidana non-pemenjaraan, berupa pidana pengawasan atau denda.

Masih di lokasi pengadilan, terdakwa Prabowo menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan keadilan kepada wartawan terkait

pemberitaan sejumlah media selama perkara berlangsung. Ia menilai pemberitaan tersebut kerap mencampuradukkan antara persoalan pribadinya dengan urusan pekerjaan di instansi tempatnya bekerja.

“Yang menjadi perhatian publik itu urusan pribadi saya dengan Asia Monika selaku pelapor. Tidak ada hubungannya dengan instansi,” ujarnya.

Prabowo menegaskan bahwa selama proses hukum berjalan dirinya bersikap sopan, kooperatif, dan tidak pernah mangkir dari persidangan. Ia juga mengakui dan menyesali perbuatannya sejak awal persidangan, serta menegaskan dirinya bukan residivis.
Akibat perkara tersebut, Prabowo mengaku mengalami tekanan mental, depresi, dan harus menjalani perawatan psikologis. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menerima sanksi sosial yang berat di lingkungan keluarga dan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan tetap bertanggung jawab terhadap kedua anaknya.

Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya dan pelapor telah sepakat untuk berpisah jauh sebelum peristiwa penggerebekan maupun pelaporan perkara pidana terjadi. Kesepakatan tersebut, menurutnya, telah dituangkan dalam surat tertulis dan disaksikan oleh asisten rumah tangga.

“Kami sudah ada kesepakatan berpisah, sudah ada pembagian gono-gini, dan sudah ada surat kesepakatan yang disaksikan pembantu kami,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses perceraian telah diajukan ke Pengadilan Agama. Namun hingga kini, sidang perceraian tersebut tertunda karena menunggu izin dari instansi militer tempat pelapor berdinas.

“Izin militernya belum juga keluar, bahkan sudah tertunda lebih dari enam bulan. Padahal besok, 3 Maret, seharusnya sidang perceraian,” tandasnya.

Selain itu, Prabowo menyesalkan adanya surat tanpa identitas yang dikirimkan ke instansi tempatnya bekerja, yang menurutnya merupakan upaya menjatuhkan kariernya. Ia menegaskan selama bekerja di instansi pemerintahan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Permohonan Maaf kepada Instansi
Di akhir keterangannya kepada wartawan, Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada instansi tempatnya bekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atas kegaduhan yang terjadi di media selama perkara tersebut berlangsung.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas kegaduhan yang terjadi di media. Saya pastikan selama ini tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dalam pekerjaan,” ujarnya.

Ia berharap persoalan hukum yang tengah dijalaninya tidak lagi dikaitkan dengan institusi tempatnya bekerja dan meminta publik dapat memisahkan secara proporsional antara urusan pribadi dan urusan profesional.

Berita Lainnya

Back to top button