“PLEDOI: Memohon Pembebasan Terdakwa Effendi Pudjihartono

Surabaya,LintasHukrim-(20/3/25) Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Effendi Pudjihartono kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menegaskan bahwa dakwaan terhadap klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pledoi yang dibacakan, penasihat hukum menyoroti bahwa unsur “barang siapa” dalam dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa tidak dapat serta-merta terbukti hanya dengan menghadirkannya di persidangan. Mereka menegaskan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia tidak menganut asas strict liability, sehingga harus ada pembuktian terkait unsur utama dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat hukum juga menyoroti Pasal 266 ayat (1) KUHP terkait dugaan “menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.” Mereka berargumen bahwa dalam fakta persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Effendi Pudjihartono meminta atau menyuruh notaris Ferry Gunawan, S.H., untuk memasukkan keterangan palsu dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Nomor: 12, yang dibuat pada 27 Juli 2022.
Selain itu, penasihat hukum menyatakan bahwa akta perjanjian tersebut sah secara hukum, mengacu pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Mereka juga menegaskan bahwa unsur “dapat menimbulkan kerugian” yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti, karena justru terdakwa sendiri yang mengalami kerugian akibat tidak dilaksanakannya kewajiban oleh pihak lain dalam perjanjian tersebut.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Effendi Pudjihartono dari segala dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan hak-haknya sebagaimana mestinya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Replik Duplik dalam waktu dekat.