PH Terdakwa Pandega: Kliennya Hanya Korban, Umar Ghani Dalang Proyek Fiktif Rp100 Miliar

Surabaya, Lintas Hukrim — Sidang perkara dugaan penipuan proyek fiktif pengangkutan beton senilai lebih dari Rp100 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, rabo (23/4/2025). Perkara ini menjerat empat terdakwa: Anita, Ponidi, Pandega Agung, dan Soen Hermawan, yang diduga merekayasa kerja sama fiktif dengan PT. Varia Usaha Beton untuk menipu PT. Bima Sempaja Abadi (BSA).
Sidang dengan agenda keterangan saksi sakai di Ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla kejaksaan Tanjung Perak Surabaya memaparkan bahwa para terdakwa menyusun rangkaian tipu muslihat untuk menciptakan proyek fiktif. Mulai dari penggunaan nama palsu, pemalsuan dokumen seperti kontrak kerja sama, laporan pemuatan, hingga invoice pengiriman yang tidak pernah terjadi.
Dari hasil penyelidikan, proyek fiktif ini mengalirkan dana sebesar Rp100,7 miliar dari PT. BSA ke rekening CV. Adil Lokeswara, lalu didistribusikan ke PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Shan Gandara Satya—dua perusahaan yang disebut-sebut sebagai “kendaraan proyek”.
Namun, dalam pembelaannya, tim penasihat hukum terdakwa Pandega Agung menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban dari skenario besar yang dirancang oleh Umar Ghani. “Pandega hanya diminta meminjamkan nama CV. Adil Lokeswara oleh Umar Ghani dengan imbalan fee. Ia tidak pernah mengelola proyek,” ujar Heru Krisbianto, SH, MH dari HK Law Firm.
Pengacara Erna, yang juga mendampingi Pandega, menyampaikan bahwa Umar Ghani lah yang menyusun seluruh dokumen penawaran, draft kontrak, serta alur keuangan. Bahkan bukti percakapan WhatsApp antara Umar dan Pandega telah diserahkan ke majelis hakim. “Kami minta agar Umar Ghani dihadirkan di persidangan. Dialah otak di balik semua ini,” tegas Erna.
Salah satu saksi, Riza, menguatkan klaim tersebut dengan menyebut Umar Ghani sebagai sosok yang mencari investor dan menyusun semua dokumen menggunakan nama CV. Adil Lokeswara. “CV. Adil hanya jadi wadah broker,” ujar Riza. Ia pun menyebut Pandega sempat dijanjikan fee hanya untuk tugas administrasi.
Saksi lain, Slamet Bagio, staf bagian penagihan PT. Varia Usaha Beton sejak 1997, mengaku tidak pernah mengenal PT. Arthamas maupun CV. Lucy Swara sebagai vendor resmi. Ia merasa namanya dicatut dalam dokumen kontrak proyek yang didalangi Soen Hermawan. “Tidak pernah ada kerja sama. Itu pencatutan nama,” ujarnya.
Sidang juga mengungkap bahwa PT. BSA tidak pernah memiliki hubungan resmi dengan PT. Varia Usaha Beton. Akses keluar masuk ke pabrik pun cukup ketat, sehingga mustahil ada aktivitas pengangkutan beton tanpa kerja sama resmi.
Terdakwa Anita dan Pandega secara tegas membantah pernah bertemu dengan beberapa saksi, termasuk soal tuduhan keterlibatan aktif dalam operasional proyek. Mereka menyatakan hanya menjalankan instruksi dari Umar Ghani.
Majelis hakim megagendakan sidang pemeriksaan lanjutan pekan depan. Tim penasihat hukum terdakwa kembali mendesak agar Umar Ghani dihadirkan sebagai saksi guna membuka peran sentralnya dalam perkara ini.