Hukum & Kriminal

PH Terdakwa Pandega Agung Tegaskan Kliennya Korban Rekayasa Proyek oleh Umar Ghani

Surabaya, lintas Hukrim,(22 /4 25 )— Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan proyek fiktif pengangkutan produk beton yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp100 miliar bagi PT. Bima Sempaja Abadi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Cakra, dengan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam perkara ini, empat terdakwa—Anita, Ponidi, Pandega Agung, dan Soen Hermawan—dakwa telah melakukan penipuan secara terstruktur dan sistematis. Mereka dituduh merekayasa proyek pengangkutan beton dari PT. Varia Usaha Beton yang ternyata fiktif.

Persidangan mengungkap, perkara bermula dari Terdakwa Soen Hermawan yang mengaku sebagai Direktur PT. Shun Gandara Satya dan mengklaim memiliki proyek kerja sama dengan PT. Varia Usaha Beton. Ia menggandeng Ponidi, yang meski hanya menjabat sebagai komisaris PT. Arthamas Trans Logistik, berperan aktif dalam operasional, serta Pandega Agung, Direktur CV. Adil Lokeswara. Bersama, mereka menawarkan kerja sama pengangkutan beton kepada PT. Bima Sempaja Abadi melalui Ir. Hadian Noercahyo, dengan iming-iming keuntungan 10% dari nilai investasi.

Guna meyakinkan calon investor, para terdakwa membawa saksi ke pabrik PT. Varia Usaha Beton di Gresik. Di sana, Terdakwa Soen berpura-pura menjadi Slamet Bagio, perwakilan perusahaan tersebut. Kontrak kerja sama pun ditandatangani oleh Anita, padahal ia mengetahui sejak awal bahwa PT. Arthamas Trans Logistik tidak memiliki kerja sama apapun dengan Varia Usaha Beton.

Untuk mendukung kebohongan, para terdakwa menyusun laporan pemuatan harian, surat jalan, invoice, dan dokumentasi pengiriman yang belakangan terbukti palsu. Akibatnya, PT. Bima Sempaja Abadi mentransfer dana Rp100,7 miliar ke rekening CV. Adil Lokeswara, yang kemudian dialirkan ke dua perusahaan lain: PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Shan Gandara Satya.

Jaksa menyatakan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP karena menggunakan nama dan martabat palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk memperoleh dana secara melawan hukum.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum terdakwa Pandega Agung dari HK Law Firm menyatakan kliennya hanyalah korban dari rekayasa Umar Ghani, sosok yang disebut sebagai inisiator proyek fiktif ini. Disebutkan bahwa CV. Adil Lokeswara hanya dipinjam namanya untuk memfasilitasi aliran dana dan pembagian fee proyek, sedangkan Pandega tidak pernah secara aktif mengelola proyek pengangkutan.

“Pandega hanya menjalankan administrasi atas permintaan Umar Ghani. Bahkan perjanjian kerja sama dibuat oleh Umar dan hanya bersifat formalitas,” ujar Heru Krisbianto, SH., MH., selaku penasihat hukum.

PH menegaskan bahwa Umar Ghani adalah pihak yang menyusun draft penawaran, menentukan alur keuangan, dan membagi fee, namun hingga kini belum pernah diperiksa oleh penyidik. Tim pembela juga menunjukkan adanya putusan wanprestasi dalam perkara perdata yang menyatakan PT. Arthamas Trans Logistik bertanggung jawab, bukan CV. Adil Lokeswara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan permintaan agar Umar Ghani dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap peran sebenarnya dalam perkara ini.

Berita Lainnya

Back to top button