Petet Suyatimin Dalam Perkara Penggelapan : BG Rp891 Juta Blong Tak Bisa Dicairkan, Saksi Sebut PO Diduga Fiktif

LintasHukrim, Surabaya — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa PETER SUYATMIN di Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor, perusahaan, hingga perbankan untuk mengurai kronologi transaksi yang berujung pada bilyet giro (BG) tak dapat dicairkan.
Dalam persidangan terungkap, peristiwa bermula pada Maret 2023 saat terdakwa melakukan pemesanan material besi kepada pihak PT Citra Pacific Energi melalui bagian penjualan.
Saksi Juwarsih, yang bertugas di bagian penjualan, menerangkan pemesanan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp. Terdakwa menyerahkan purchase order (PO) atas nama PT Asahan Sakti dengan nilai transaksi sekitar RP891.607.500,-delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
“Pak Peter minta tempo pembayaran. Kami sampaikan barang bisa dikirim kalau ada jaminan. Lalu diberikan giro,” ujar Juwarsih di hadapan majelis hakim.
Barang kemudian dikirim dan diterima. Dua lembar BG diserahkan sebagai jaminan pembayaran, masing-masing senilai Rp500 juta dan sekitar Rp391 Jutaan, dengan tanggal jatuh tempo 17 April 2023.
Saksi Indra Budiono mengaku dirinya yang menerima langsung dua lembar BG tersebut pada 16–17 Maret 2023 di kawasan Town Square. BG itu kemudian diserahkan kepada bagian administrasi untuk proses kliring saat jatuh tempo.
Namun ketika dikliringkan, giro tersebut dinyatakan tidak dapat dicairkan.
“Tidak bisa cair. Rekeningnya sudah ditutup,” kata Indra.
Hal itu diperkuat oleh keterangan saksi dari pihak bank, Novita Melinda, yang menyebut rekening giro tersebut telah ditutup secara sistem karena saldo tidak mencukupi.
“Dana yang pernah masuk hanya sekitar Rp2 juta. Untuk nilai Rp891 juta itu tidak pernah ada dana yang tersedia,” ujarnya.
Mengetahui giro tidak dapat dicairkan, pihak perusahaan berupaya meminta pertanggungjawaban. Saksi Hendri menerangkan ia sempat bertemu terdakwa.
“Saat bertemu, dia bilang sudah tidak menjadi direktur lagi dan sedang banyak masalah,” ungkap Hendri.
Hendri menegaskan, saat transaksi berlangsung dirinya tidak mengetahui bahwa terdakwa sudah tidak lagi memiliki kewenangan di PT Asahan Sakti. Hingga kini, menurutnya, tidak ada pembayaran yang diterima atas pengiriman material tersebut.
Sementara itu, saksi Bambang Darmasta mengungkap informasi yang ia peroleh dari seorang pegawai perusahaan bernama Melly, yang menyatakan bahwa PO yang digunakan terdakwa diduga bukan merupakan dokumen resmi perusahaan.
“Dari informasi Bu Melly, PO itu bukan dikeluarkan oleh perusahaan. Disebut fiktif,” kata Bambang.
Bambang juga mengaku sempat bertemu ayah terdakwa di kantor PT Asahan Sakti pada 2023. Dalam pertemuan tersebut disebut ada tawaran penyelesaian sebesar Rp300 juta.
“Tapi kami minta Rp450 juta. Tidak ada kesepakatan,” ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, JPU IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. menegaskan para saksi sebelumnya telah diperiksa dalam tahap penyidikan dan kini memberikan keterangan di bawah sumpah untuk menguatkan konstruksi dakwaan.
Perkara ini berawal dari transaksi pembelian material besi yang diduga menggunakan nama perusahaan tanpa kewenangan yang sah, disertai pemberian BG yang saat jatuh tempo tidak dapat dicairkan karena rekening telah ditutup.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta keterangan terdakwa.





