Perampokan Brutal di Surabaya, Terdakwa Maria Livia Terancam 15 Tahun Penjara

LintasHukrim(23/12/24)Kasus perampokan yang menewaskan Pudjiono (48), seorang pengemudi taksi online, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kali ini, saksi Yanti Se, istri korban, hadir memberikan kesaksian yang mengungkap dampak mendalam kejadian tersebut terhadap keluarganya.
Maria L. Livia A.P., terdakwa dalam kasus ini, didakwa melakukan perampokan disertai kekerasan yang berujung pada kematian. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2024, saat terdakwa dengan sengaja memesan taksi online dari Jalan Mulyosari menuju kawasan Gunung Anyar Mas. Menurut dakwaan JPU, terdakwa sebelumnya telah merencanakan aksi perampokan secara matang, bahkan menuliskan detail rencananya pada selembar kertas HVS.
Maria membawa berbagai alat untuk melancarkan aksinya, termasuk pisau dapur, tali tas, sarung tangan, dan lakban. Saat mendekati lokasi tujuan, terdakwa meminta korban berhenti di lokasi yang sepi. Tanpa diduga, terdakwa yang duduk di bangku belakang langsung menjerat leher korban menggunakan tali tas.
Korban Pudjiono memberikan perlawanan sengit, meski terdakwa terus menyerangnya dengan pisau dapur. Dalam kondisi terluka parah, korban berhasil keluar dari mobil untuk meminta pertolongan. Namun, terdakwa justru mengambil alih kemudi dan mencoba melarikan diri dengan mobil korban, Daihatsu Sigra bernomor polisi L 1867 CAS.
Pelarian terdakwa berakhir setelah mobil curian yang dikemudikannya menabrak kendaraan lain di jalan buntu. Warga yang mengejar berhasil menangkap terdakwa dan menyerahkannya ke polisi.
Sementara itu, korban Pudjiono yang mengalami luka parah dirawat intensif di RSUD Dr. Soetomo selama 28 hari. Berdasarkan hasil visum, korban menderita luka serius, termasuk luka tusuk di leher yang menyebabkan penumpukan udara dan darah di rongga dada. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024.
Dalam sidang, Yanti Se, istri almarhum Pudjiono, memberikan kesaksian dengan penuh emosi. Ia mengungkapkan bahwa suaminya adalah tulang punggung keluarga yang bekerja keras untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.
“Kehilangan suami saya tidak hanya meninggalkan luka mendalam, tetapi juga beban besar bagi keluarga kami. Saya berharap keadilan ditegakkan,” ungkap Yanti di hadapan majelis hakim.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka serius, termasuk luka tusuk pada leher dan memar di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan tumpul. Dokter forensik menyatakan luka-luka tersebut sebagai penyebab kematian korban.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Maria L. Livia A.P. berdasarkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP, yang mengatur pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara.