Hukum & Kriminal

Penjualan Tanah Fasum Gagal, Zaenab Jadi Tumbal Hukum?”

LintasHukrim,Surabaya (10,7,25) Persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat terdakwa Zaenab Ernawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dan mengungkap sejumlah fakta baru yang menguatkan bahwa posisi Zaenab bukan sebagai pelaku utama, melainkan hanya bertindak atas arahan pihak-pihak lain dalam transaksi tanah yang batal karena status lahannya bermasalah.

Dalam sidang jaksa Estik dilla menghadirkan saksi korban Nagasaki Widjaja, pembeli yang tertarik membeli sebidang tanah seluas 206 meter persegi yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno atau dikenal kawasan MERR, Kalijudan, Surabaya. Menurut pengakuan Nagasaki, setelah dijelaskan oleh para makelar, salah satunya Yongki, yang memperkenalkan tanah tersebut sebagai milik Dr. H. Udin Panjaitan, SH., MS, lengkap dengan alas hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37 S, Kelas III.

Bahwa sekira akhir bulan Desember 2018 saksi Nagasaki Widjadja bertemu dengan  saksi yongki di Warkop Royal 31 JI. Karang Empat Besar No 31 Surabaya .

“Saya dijelaskan bahwa tanah itu milik Pak Udin. Setelah saya lihat dan cek lantas besoknya bertemulah di kantor notaris ,” kata Nagasaki saat bersaksi.

Ia mengungkap bahwa pada tanggal 26 Desember 2018, dilakukan penandatanganan Ikatan Jual Beli (IJB) No. 6 di kantor Notaris Z. Amrozi Johar, SH yang beralamat di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya.
Penandatanganan itu dihadiri oleh pihak perantara dan saksi-saksi lain seperti Zaenab Ernawati, Soetan Syahril, Sampoerna, Suhairi, Djoko Tjipto Tjandra, dan Njoo Gwan Lie, namun tidak dihadiri oleh pemilik tanah sendiri, Dr. Udin Panjaitan yang diwakilkan pada saudaranya dikarenakan pada tanggal 15 Desember 2018 bersangkat ke Australia dan sebelum berangkat telah membubuhkan tanda tangan pada akte minuta Perjanjian Jual Beli pada Natoris Z .Amrozi Johar, SH

pada tanggal 27 Desember 2018 saksi Nagasaki Widjaja melakukan transfer ke rekening Zainab ErnawatiI senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), pada tanggal 27 Desember 2018 melakukan transfer ke anak terdakwa atas nama DEVI ANDRIYANTI., AMD senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan pada tanggal 24 Januari 2019 melakukan transfer ke anak terdakwa atas nama DEVI ANDRIYANTI., AMD senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah milik terdakwa di Jl. Ir Sukarno Surabaya, pembayaran tersebut dilakukan bukan atas permintaan Zaenab, melainkan berdasarkan arahan dari notaris dan para makelar.

“Saya transfer ke Bu Zaenab karena oleh notaris dibolehkan dan disaksikan langsung oleh para pihak penjual dan makelar. Itu semua berdasarkan kesepakatan. Tidak ada paksaan, dari siapapun termasuk Bu Zaenab.

Namun pada hari senin tanggal 25 Februari 2019 dibatalkan dikarenakam pada saat rapat koordinasi membahas tentang Surat Camat Mulyorejo terkait permohonan terkait permohonan sdr. Dr. H. Udin Panjaitan., SH., MS (A.n ketua tim pengurus penyelesaian eks tanah bratang binangun) Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo dengan kesimpulan rapat : Lurah Kalijudan Melakukan Evaluasi terhadap produk-produk yang pernah diterbitkan berdasarkan surat 1. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah 2. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Kutipan Letter C 3. Berita Acara Pemasangan Batas dan atas dasar tersebut terdakwa membatalkan secara sepihak penjualan tanah milik terdakwa yang terletak di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D  Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 (dua ratus enam) meter persegi dengan alasan bahwa obyek lahan adalah fasilitas  UMUM.

Pembatalan dilakukan secara resmi di hadapan notaris dan para pihak, termasuk pemilik tanah Dr. H. Udin Panjaitan dan istrinya. Dalam pembatalan tersebut, Udin menjanjikan pengembalian penuh dan ganti rugi sebesar Rp940 juta kepada Nagasaki Widjaja, tetapi hingga kini tidak ada realisasi, lantas saya menagih kepada zaenab uang yang saya transfer sebesar 200 juta namun hanya di janjikan dan ada niat pengembalian sebesar 50 juta dulu dan ada keniatan.pengembalian lewat aset rumah dan tanah namun saksi tidak mau.

Setelah Nagasaki memberikan keterangan, saksi berikutnya adalah Ywilly  yang mengonfirmasi bahwa Zaenab memang tidak mengenal siapa pembelinya, dan hanya dilibatkan dalam proses jual beli karena sebelumnya memberikan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada pemilik tanah, Dr. Udin Panjaitan, sebelum pergi ke australia.

“Zaenab itu tidak punya peran utama. Dia tidak tahu siapa pembelinya, dan tidak menetapkan harga. Dia hanya diajak oleh para makelar seperti Willy, Djoyo, dan Sutar, dan datang ke notaris atas undangan mereka,” terang willy di hadapan majelis hakim.

Willy juga menjelaskan bahwa uang Rp200 juta yang masuk ke rekening Zaenab tidak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan Rp100 juta untuk melunasi utang Pak Udin dan sisanya dibagikan kepada para perantara. Rinciannya adalah:

Sultan: Rp30.000.000

Willy: Rp12.500.000

Jojo: Rp10.000.000

Hery dan Sam: Rp37.500.000

Biaya notaris: Rp10.000.000

“Pembagian uang itu diketahui oleh semua pihak yang hadir pada saat itu dan tidak ada yang merasa ditipu,” ujar willy

Saksi juga menegaskan bahwa zaenab bukanlah pembeli awal namun dia hanya meminjamkan uang 100 juta dan juga sebagai pengikatt agar harga tanah yang dijual udin tidak berubah harga.

Namun, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut ternyata berstatus Letter C atau Petok D, yang tergolong sebagai tanah negara dan termasuk dalam kategori fasilitas umum (fasum). Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dilakukan pada tanggal 25 Februari 2019 oleh Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Kalijudan, dan beberapa pihak terkait. Berdasarkan evaluasi terhadap surat-surat tanah yang dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan bahwa objek tanah tidak bisa diperjualbelikan karena termasuk dalam kawasan fasum.

Atas temuan tersebut, pemilik tanah, Dr. Udin Panjaitan, kemudian membatalkan sepihak penjualan tanah tersebut, dan menjanjikan akan mengembalikan dana yang sudah dibayarkan oleh Nagasaki Widjaja sebesar Rp940 juta didepan Notaris, namun hingga saat ini tidak ada realisasi pembayaran.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Zaenab Ernawati membantah keras jika disebut sebagai pelaku penipuan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan tanah tersebut, tidak ikut menegosiasikan harga, dan tidak pernah mengaku sebagai pembeli utama atau pengendali transaksi. Ia hanya hadir dan bertindak karena diminta oleh para makelar.

“saya hanya meminjamkan uang ke pak udin saat itu karena mau ke luar negeri dan saya tidak mengenal semua, saya tidak memakan uang itu sepeserpun, saya juga sudah menawarkan pengembalian dengan dicicil mulai 50 – 100 juta atau mengganti dengan tanah atau rumah namun nagasaki tidak mau” ujar Zaenab sambil menangis di ruang sidang.

Zaenab juga menyatakan bahwa ia tidak pernah menguasai seluruh uang yang ditransfer ke rekeningnya, dan uang tersebut sudah dibagi kepada pihak-pihak yang saat itu memang terlibat dalam proses transaksi, sesuai dengan kesepakatan bersama di hadapan notaris.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(juan)

Seusai persidangan kuasa hukum Rohadi , SH,.
“Bahwa kliennya adalah korban, saksi saksi sudah memberi keterangan fakta bahwa pemilik berjanji mengembalikan uang muka beserta kerugianya sebesar 940 juta, dan zaenab sendiri sudah menawarkan uang maupun aset untuk di bayarkan namun saksi korban tidak mau” ucap rohadi

“Klien saya benar benar tidak bersalah dari pasal manapun termasuk.pasal 55″ ucapnya

Menambahkan” saksi menegaskan pemilik tanah mau mengganti dp beserta kerugian sebesar 940 juta dihadapan notaris” tutupnya

Berita Lainnya

Back to top button