Hukum & Kriminal

Penjualan Tanah Bermasalah: Udin Pinjam Uang, Zaenab Dikorbankan

LintasHukrim,Surabaya’- (22/7/25) Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas 206 meter persegi di kawasan MERR Kalijudan, Surabaya, dengan terdakwa Zaenab Ernawati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah saksi yang dihadirkan di muka persidangan justru menguatkan bahwa Zaenab bukan pelaku utama, melainkan hanya seorang perantara atau makelar yang pernah meminjamkan uang kepada pemilik tanah sebenarnya, Dr. Udin Panjaitan.

Saksi korban, Nagasaki Widjaja, yang bertindak sebagai pembeli tanah, menyampaikan bahwa ia tertarik membeli lahan tersebut setelah mendapat informasi dari dua orang perantara, yaitu Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo. Pada 26 Desember 2018, Nagasaki bersama para saksi mendatangi Kantor Notaris Z. Amrozi Johar untuk membuat perjanjian ikatan jual beli antara dirinya dan Udin Panjaitan.

Di hadapan majelis hakim, Nagasaki menjelaskan bahwa ia telah melakukan beberapa kali pembayaran:

Rp95 juta dan Rp205 juta ke rekening atas nama Devi Andriyanti, yang merupakan menantu Udin Panjaitan;

serta Rp200 juta ke rekening Zaenab Ernawati pada 27 Desember 2018, atas arahan notaris dan para saksi (makelar)

Namun, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut diklaim masyarakat adalah fasilitas umum surat tanah tersebut dicabut oleh lurah Yongki dan tidak dapat diperjualbelikan. Pada 8 Februari 2019, Udin Panjaitan membatalkan transaksi sepihak di hadapan notaris, dan berjanji akan mengembalikan seluruh dana pembelian serta memberi ganti rugi. Sayangnya, hingga kini janji itu belum terealisasi.

Sementara itu, saksi Njoo Guan Lie alias Willy menegaskan bahwa Zaenab bukanlah pemilik tanah, bahkan tidak memiliki hubungan langsung dengan pembeli. Zaenab, kata Willy, hanya memberikan pinjaman uang kepada Udin sebesar Rp100 juta dan dijanjikan fee jika proses pengikatan harga berhasil. Dari dana Rp200 juta yang ditransfer oleh Nagasaki ke rekening Zaenab, menurut Willy, Rp100 juta digunakan untuk membayar utang Udin, dan sisanya dibagi kepada para makelar dan notaris.
Dihadapan Notaris udin berjanji akan mengembalikan semua dp beserta kerugianya senilai 940 juta.

Senada dengan Willy, saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo juga menyatakan bahwa Zaenab hanya berperan sebagai makelar yang diminta ikut membantu transaksi. Joyo mengaku bersama Willy mendatangi rumah Zaenab dan membujuknya untuk ikut “mengikat harga” dengan iming-iming fee. Ia juga membenarkan bahwa Zaenab tidak mengenal pembeli secara langsung dan tidak menetapkan harga tanah.” Zainab meminjamkan 100 juta ke udin” ucapnya. “Setelah ada pembayaran dari pembeli 200 juta 100 juta dikembalikan zainab dan100 juta dibagi bagi semua makelar dan notaris” imbuhnya.
” udin bersedia mengembalikan semua nya ” tutupnya.

Fakta penting juga muncul dari kesaksian Sultan, adik kandung dari Dr. Udin Panjaitan. Dalam BAP di kepolisian, Sultan mengakui mengetahui bahwa kakaknya meminjam uang dari Zaenab dan berjanji akan mengembalikan seluruh dana berikut kerugian. Namun, saat bersaksi di pengadilan, keterangannya berubah-ubah dan berbelit, sehingga membuat majelis hakim sempat menegur keras.

Saat hakim menanyakan alasan Udin belum mengembalikan uang kepada pembeli, Sultan menjawab, “Karena Udin nggak punya duit.” Ia juga menyatakan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas jual beli itu adalah Udin sebagai penjual. sedangkan Nagasaki hanyalah sebagai pembeli. Ketika jaksa bertanya siapa sebenarnya Zaenab, Sultan menjawab singkat, “Makelar.”
‘ udin mau mengganti semua kerugian senilai 1M an yang meminta pengembalian ke udin adalah pembeli disertai tanda tangan” ucapnya.

Terdakwa Zaenab Ernawati dalam persidangan membantah keras bahwa dirinya melakukan penipuan. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pihak penjual, tidak memiliki kuasa atas tanah, dan hanya menjalankan permintaan dari para makelar yang terlibat. Ia bahkan mengaku telah menawarkan pengembalian uang korban senilai 50 juta dan 100 melalui cicilan atau aset, namun ditolak.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret sejumlah pihak termasuk notaris, makelar, dan pemilik tanah ke dalam pusaran sengketa hukum.

Berita Lainnya

Back to top button