Headline

Penipuan Umrah, Dewi Rosalina Didakwa Bertindak Sebagai PPIU Tanpa Izin

Lintas Hukrim -Surabaya( 3 /9) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang terbuka ruang kartika dengan terdakwa Dewi Rosalina yang didakwa telah melakukan penipuan terkait pemberangkatan umrah. Terdakwa diduga bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa memiliki izin resmi.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa pada periode tahun 2020 hingga 2023, terdakwa Dewi Rosalina melalui perusahaan PT. Putri Amani yang berlokasi di Jl. Cipta Menanggal VI No. 04-A, Menanggal, Surabaya, menawarkan paket perjalanan umrah kepada CV. Sono Kembang. Sebanyak 18 karyawan CV. Sono Kembang didaftarkan untuk berangkat umrah pada Maret 2020, dengan biaya yang telah dibayarkan sebesar Rp 300.000.000,-.

Namun, keberangkatan umrah tersebut terpaksa ditunda akibat pandemi COVID-19. Pada awal tahun 2023, Dewi Rosalina mengirim surat pemberitahuan kenaikan biaya umrah, yang kemudian disetujui oleh CV. Sono Kembang dengan tambahan pembayaran sebesar Rp 130.000.000,-. Meskipun demikian, keberangkatan yang dijanjikan pada Agustus 2023 kembali batal, dan para jamaah tidak jadi diberangkatkan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Dewi Rosalina telah menerima total pembayaran sebesar Rp 458.710.000,- dari CV. Sono Kembang. Terdakwa mengklaim bahwa dana tersebut telah digunakan untuk biaya penerbangan, visa, dan akomodasi jamaah, namun tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan dari CV. Sono Kembang, yang memberikan keterangan terkait pembayaran yang telah dilakukan dan janji-janji keberangkatan yang tidak terealisasi.

Dewi Rosalina terancam hukuman berat jika terbukti bersalah atas tuduhan penipuan dan pelanggaran aturan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tanpa izin. Pengadilan Negeri Surabaya akan melanjutkan sidang pada pekan depan.


CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button