Pengusaha Asal Sampang Rugi Rp1,7 Miliar, Laporkan Direktur PT BHW ,Mu’rifah atas Dugaan Penipuan

Surabaya, LintasHukrim–pengusaha asal Sampang yang berdomisili di Surabaya, H. Hasan, menjadi korban dugaan penipuan oleh Hj. Mu’rifah (41), Direktur PT BHW yang berdomisili di Gandul Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Hasan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya setelah mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Kasus ini bermula saat Hasan ingin membeli tiket perjalanan umrah untuk 119 jemaah melalui Ashadi (50), seorang perwakilan PT BHW di Sampang, Jawa Timur. Ashadi kemudian mengenalkannya kepada Mu’rifah, yang mengaku sebagai Direktur perusahaan tersebut.
Menurut Hasan, setelah perkenalan tersebut, Mu’rifah beberapa kali bersilaturahmi ke rumahnya dan meminta uang muka (DP) secara bertahap untuk pembelian tiket. Hingga akhirnya, Hasan menyetorkan uang dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Namun, saat hari keberangkatan yang dijanjikan tiba, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
“Kami sudah sepakat membeli 119 lembar tiket, tapi setelah dilunasi, tiket itu tidak ada. Kami sangat dirugikan karena semua ini tidak sesuai harapan,” ujar Hasan kepada media, Selasa (25/3/2025).
Mu’rifah berdalih bahwa uang yang telah disetor sudah diberikan ke pihak lain dan meminta Hasan bersabar menunggu satu bulan lagi. Namun, setelah waktu berlalu, tiket tetap tidak diberikan, dan Hasan merasa terus diberikan janji tanpa kejelasan.
Karena tidak ada itikad baik dari Mu’rifah dan Ashadi, Hasan melaporkan keduanya ke Polrestabes Surabaya pada 28 Maret 2024 dengan nomor laporan TBL/B/315/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum melihat tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Saya sudah menyerahkan semua barang bukti, termasuk bukti transfer dan percakapan WhatsApp dengan pelaku. Tapi, kenapa polisi belum juga bergerak?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Hasan pun berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri jika tidak ada perkembangan lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum Hasan, Suprat, SH, MH, menegaskan bahwa hingga kini, penyidik baru memeriksa pihak pelapor, sedangkan terlapor belum dipanggil.
“Klien kami sudah diperiksa dan menyerahkan bukti-bukti, tetapi pihak terlapor belum juga dipanggil untuk penyidikan,” kata Suprat.
Meski demikian, Suprat menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan jika Mu’rifah bersedia mengembalikan dana kliennya.
“Kami tidak meminta lebih, cukup mengembalikan uang klien kami. Tidak perlu bunga atau tambahan lainnya,” tandasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Hasan berharap pihak kepolisian segera bertindak agar tidak ada korban lainnya.