Penggelapan Dana di PT Planet Mainan Indonesia, Terdakwa Handoko Mudjianto Divonis 2 Tahun Penjara
Lintas Hukrim- Surabaya[10/9/24] Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan ruang sari 3 menjatuhkan vonis dua [2] tahun kurungan penjara kepada Handoko Mudjianto, mantan sales di PT Planet Mainan Indonesia, setelah terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua NI Putu Sri Indayani dengan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang kejalasaan tanjung perak.
Terdakwa yang bekerja di perusahaan tersebut sejak November 2022, bertugas menangani pemasaran dan penjualan mainan anak-anak. Namun, pada Maret hingga Mei 2023, terdakwa diketahui menggelapkan dana dari customer Toko Bunda Baby Shop di Bengkulu. Toko tersebut melakukan dua kali pemesanan barang, dan pembayaran sebesar total Rp 20.820.000 disetorkan ke rekening pihak ketiga atas nama Asnawati, bukan ke perusahaan.
Kasus ini terungkap setelah PT Planet Mainan Indonesia melakukan penelusuran terkait pembayaran yang tertunda. Setelah konfirmasi dengan pihak customer, terdakwa mengakui perbuatannya namun kemudian berusaha melarikan diri dengan tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali ke Surabaya.
Tindakan terdakwa yang dinilai melanggar kepercayaan perusahaan berujung pada proses hukum yang akhirnya ketua majles Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan yang merugikan orang lain memvonis terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama dua [2] tahun, dikurangi masa tahanan. Penggelapan yang dilakukan dinyatakan sebagai pelanggaran serius karena melibatkan dana perusahaan dalam jumlah besar.[Red].
-‘————————————————————-CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).