Pengeroyokan Berujung Maut di Surabaya, Dua Terdakwa Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
LintasHukrim – Surabaya (9/9/24) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan terdakwa Galang Mahesa Putra dan M. Adil Fahmi. Kejadian yang berlangsung pada Kamis, 25 April 2024, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di Pertigaan Jl. Wonokusumo, Semampir, Surabaya. Para terdakwa diduga terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok gangster yang berakhir dengan tewasnya seorang remaja, Muhammad Zaini Ghonni (17).
Menurut JPU, kedua terdakwa bersama beberapa saksi diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Korban mengalami luka serius pada hidung dan punggung, yang terungkap melalui visum et repertum yang disampaikan dalam persidangan.
Petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil menangkap kedua terdakwa dua hari setelah kejadian, berdasarkan bukti rekaman CCTV dan hasil penyelidikan lebih lanjut. Galang Mahesa Putra ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 27 April 2024, sementara M. Adil Fahmi diamankan di lokasi terpisah di hari yang sama.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penyerangan secara terbuka dan bersama-sama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Aksi tawuran ini melibatkan sejumlah anggota geng, di mana terdakwa I diduga menjadi penggerak utama dengan menyerang kelompok lawan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kasus ini kini masih berlanjut di persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan.
————————————————————–
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).