Pengadilan Negeri Surabaya Sidangkan Yogi Alamsyah
Lintas Hukrim – Surabaya(4/9) PN Surabaya Sidang terbuka untuk umum ruang Garuda 2 dengan agenda kterangan saksi saksi, Terdakwa Yogi Alamsyah bin Junaidi dan teman-temannya, Tedi (DPO) dan Ambon (DPO), sebagai Jaksa Penuntut Umum Dzulkifli Nento.
pencurian barang milik PT. Unilever Indonesia. Terdakwa Yogi dan rekannya didakwa mencuri barang dari truk kontainer dan menjualnya dengan harga Rp. 10.000.000,-.dengan tindak kejahatan yang terjadi pada 30 Maret hingga 2 April 2024.lokasi pencurian di SPBU Jl. Jend. S. Parman IV, Waru Sidoarjo dan lokasi penjualan barang di Kediri.
Turut di hadirkan 2 saksi wawan dan nuzul,
Menurut wawan sutrisno” terdakwa berhenti tidak di tempat biasanya karena terlihat dari GPS setelah d cek mobil di waduk namun sopirnya tidak ada namun barang sebagian tidak ada ” ucap wawan.
nuzul ” 200 karton lebih yang tidak ada dalam mobil boks yang dikirim” ucap nuzul.
Terdakwa mengakui keterangan saksi saksi, mengambil sebagian isi barang yang akan dikirim dan dijual seharga 10 juta.
Terdakwa Yogi berencana mencuri barang-barang untuk dijual secara ilegal sebagai solusi finansial pribadi setelah mendapatkan tugas mengirim barang dari PT. Unilever dan menghubungi teman-temannya untuk membantu pelaksanaan pencurian dan penjualan barang.(Red)
—————————————‘———————-CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).