Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Kasus Narkotika dengan Terdakwa Renanda Faizal Hidayat
Surabaya-LintasHukrim,(26/9/24) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Renanda Faizal Hidayat Bin Rachmad Hidayat, yang didakwa atas kepemilikan dan distribusi narkotika jenis ganja dengan jumlah yang sangat besar berat keeluruhan 1.108, 440 Gram Terdakwa diduga kuat terlibat dalam pengedaran narkotika di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum fathol dari Kejari Surabaya di Ruang Kartika 2 , Renanda Faizal Hidayat diduga melakukan transaksi narkotika jenis ganja di daerah Pepelegi, Sidoarjo, pada bulan Juni 2024. Berdasarkan informasi yang diterima dari seseorang bernama WIR, terdakwa mengambil narkotika tersebut dari lokasi yang telah disepakati. Tindak pidana ini terungkap saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika di kamarnya.
Menurut kesaksian penangkap dari kepolisian bahwa terduga di tangkap di rumahnya jalan Gajah mada sekolahan no 27, pada 24 juni 24, pukul 15,40 WIB. hasil dari pengembangan, saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan lah ganja narkotika Golongan 1 dengan jumlah 1,108,440 Gram. Klip plastik, menurut keterangan terdakwa dalam sidang menggunakan Telekonfrence mendapatkan imbalan 100 ribu tiap transaksi,
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa barang bukti yang disita berupa beberapa paket narkotika jenis ganja Berikut rincian berat masing-masing paket ganja yang ditemukan:
1. 54,851 gram
2. 54,031 gram
3. 54,227 gram
4. 53,087 gram
5. 52,283 gram
6. 53,090 gram
Jaksa Fathol mendakwa Renanda Faizal Hidayat melanggar Pasal 84 ayat (2) KUHAP dan UU Narkotika karena melakukan penawaran, penjualan, dan distribusi narkotika jenis ganja dengan berat lebih dari 1 kilogram. “Perbuatan terdakwa jelas melanggar hukum dan berbahaya bagi masyarakat. Kami menuntut hukuman yang sesuai dengan pelanggaran berat yang telah dilakukan terdakwa,” tegasnya
Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak terdakwa. Jika terbukti bersalah, Renanda Faizal Hidayat terancam hukuman berat atas perbuatannya yang melanggar undang-undang tentang narkotika di Indonesia.(Red).