Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Kasus Kekerasan oleh Amsal Bin Susanto

- Lintas Hukrim – Surabaya (3/9) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan atas kasus kekerasan yang melibatkan terdakwa Amsal Bin Susanto. Sidang yang digelari di ruang kartika 1 dengan agenda keterangan saksi korban.
Dalam sidang terbuka tersebut, terungkap bahwa terdakwa terlibat dalam kasus kekerasan yang terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024. Saksi korban, Lilis Yulianti, memberikan kesaksian bahwa ia mengalami ancaman dan upaya kekerasan fisik dari terdakwa. Insiden bermula ketika saksi melintas di depan rumah terdakwa di Jl. Kedung Baruk Gang 2-A Surabaya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 17:00 WIB.
Saksi Lilis menjelaskan bahwa saat melintasi tikungan di depan rumah terdakwa, ia mengurangi laju kendaraannya dan kemudian menarik gas sepeda motornya sedikit lebih kencang. Hal ini memicu kemarahan terdakwa, yang merasa saksi mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Terdakwa kemudian mengancam saksi dengan berkata, “terusno ngegas! Tak bacok kamu.” Meski demikian, saksi tidak menggubris ancaman tersebut.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali berteriak, “sinio kamu maju,” mendorong saksi untuk mendekat. Ketika saksi Lilis mendekat, terdakwa mencoba memukulnya dengan tangan kosong, namun tidak mengenai sasaran. Selanjutnya, terdakwa mengambil sebuah palu dari warung kelontong di halaman rumahnya dan mengacungkannya sebagai ancaman.
Dalam persidangan ini, terdakwa Amsal Bin Susanto dihadapkan pada tuduhan melakukan kekerasan dengan menggunakan ancaman dan kekerasan fisik terhadap saksi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda [agenda sidang berikutnya (Red)