Hukum

Pengacara Adji Kusumo, Diduga Gelapkan Rp200 Juta Uang Pembelian Tanah PT Tiga Macan, Dituntut 1,5 Tahun Penjara,

Reporter : Achmat Mudzakir
TF: Terdajwa Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya , LintasHukrim,Com– Seorang pengacara, Adji Kusumo, S.H., duduk di kursi terdakwa setelah diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp200 juta dalam transaksi pembelian lahan di kawasan Mengare, Kabupaten Gresik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang Rabu, 11 Maret 2026. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 486, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Bermula dari Pencarian Lahan
Perkara ini bermula ketika Komisaris Steven Wang dari PT Tiga Macan meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan lahan di wilayah pesisir Gresik yang rencananya akan digunakan sebagai pengembangan usaha dok kapal.

Terdakwa kemudian memperoleh informasi mengenai lahan tambak seluas sekitar 11.130 meter persegi di wilayah Mengare, Gresik, yang disebut milik Suhari. Setelah beberapa kali pertemuan dengan pihak perantara dan pemilik tanah, terdakwa menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa lahan tersebut bisa dibeli.

Pada 9 Oktober 2024, terdakwa mendatangi kantor PT Tiga Macan di kawasan Spazio Tower Surabaya dan meminta uang muka Rp200 juta sebagai tanda jadi pembelian tanah. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Direktur perusahaan Evi Setyowati atas persetujuan Steven Wang.
Kwitansi Diduga Fiktif
Namun dalam persidangan terungkap, terdakwa membuat kwitansi bermaterai tertanggal 21 Oktober 2024 yang menyatakan uang Rp200 juta telah diserahkan kepada seseorang bernama Djumai’ah sebagai tanda jadi pembelian tanah.

Jaksa mengungkapkan bahwa kwitansi tersebut dibuat seolah-olah transaksi benar terjadi. Bahkan terdakwa meminta bantuan orang lain untuk mencarikan tanda tangan atas nama penerima uang tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengurus dokumen “surat tanda jadi” yang kemudian di-waarmerking di kantor notaris di Gresik dengan menggunakan identitas pihak lain yang diminta hadir untuk menandatangani dokumen.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PT Tiga Macan untuk meyakinkan perusahaan bahwa proses pembelian lahan sedang berjalan.

Uang Tidak Pernah Sampai ke Pemilik Tanah

Kecurigaan muncul ketika transaksi pembelian tanah tidak kunjung terealisasi hingga berbulan-bulan kemudian. Pihak perusahaan akhirnya menelusuri langsung kepada pemilik tanah, Suhari.

Dari hasil penelusuran itu diketahui bahwa uang muka Rp200 juta tersebut tidak pernah diterima oleh pemilik tanah.

“Uang muka yang diberikan oleh korban melalui terdakwa tidak pernah diserahkan kepada pemilik tanah,” ungkap jaksa dalam surat tuntutannya.

Akibat perbuatan tersebut, PT Tiga Macan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta, dan hingga perkara bergulir di pengadilan, uang tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa.

Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi asli, surat tanda jadi, rekening koran, serta dokumen tanah, dikembalikan kepada pihak korban melalui Steven Wang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya

Back to top button