Hukum & Kriminal

Pencipta Mars PERAJANUSA Layangkan Somasi ke DPN PERAJANUSA atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Surabaya, (27/2/25) – Riki Wirawan, S.H., M.H., pencipta lagu mars Persatuan Advokat Jelajah Nusantara (PERAJANUSA), melayangkan somasi kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERAJANUSA, Dr. (c) Imam Mahmudi, S.H., S.Ag., M.M., M.H., atas dugaan pelanggaran hak cipta. Somasi tersebut disampaikan setelah DPN PERAJANSA diduga menggunakan lagu mars ciptaan Riki Wirawan tanpa izin atau persetujuan resmi.

Riki Wirawan, yang juga dikenal sebagai seorang perawat dan advokat, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apapun terkait pelimpahan, distribusi, atau pembelian hak atas lagu mars tersebut. “Pada tanggal 19 September 2021, DPN PERAJANUSA secara sepihak mengupload lagu mars tersebut ke channel YouTube PERAJANUSA OFFICIAL dan berbagai media sosial lainnya seperti Facebook, Instagram, dan TikTok tanpa konfirmasi atau izin dari kami,” ujar Riki saat ditemui di kantornya, Jumat (28/02).

Menurut Riki, penggunaan lagu tersebut tanpa izin telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Selain itu, DPN PERAJANUSA juga menggunakan lagu mars tersebut dalam setiap acara penyumpahan advokat organisasi PERAJANUSA. “Kami merasa sangat dirugikan karena karya orisinal kami digunakan secara komersial tanpa izin atau konfirmasi dari kami,” tegasnya.

Riki Wirawan menegaskan bahwa tindakan DPN PERAJANUSA diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, khususnya Pasal 1 angka 21, Pasal 40 ayat (1) dan (2), Pasal 113 ayat (2) dan (3), serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Dalam somasi tersebut, Riki Wirawan memberikan waktu hingga tanggal 05 Maret 2025 kepada DPN PERAJANUSA untuk merespon dan mengambil tindakan yang sesuai. Jika tidak ada respon atau tindakan yang memadai, Riki Wirawan menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.

“Kami berharap DPN PERAJANUSA dapat segera merespon somasi ini dan menyelesaikan masalah ini dengan baik. Jika tidak, kami akan mengambil segala upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi hak cipta kami,” pungkas Riki Wirawan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan advokat dan praktisi hukum, karena menyangkut perlindungan hak cipta dan etika penggunaan karya intelektual.

Kasus pelanggaran hak cipta yang dialami oleh Riki Wirawan, pencipta lagu mars PERAJANUSA, menjadi pengingat pentingnya menghargai dan melindungi hak cipta serta karya intelektual. Penggunaan karya tanpa izin atau persetujuan dari pemilik hak cipta bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kreator secara materiil maupun immateriil.

Dalam era digital seperti sekarang, di mana konten dapat dengan mudah diunggah dan disebarluaskan, kesadaran akan hak cipta harus ditingkatkan. Setiap penggunaan karya, terutama untuk kepentingan komersial atau publik, wajib disertai dengan izin resmi dari pemilik hak cipta. Hal ini tidak hanya menunjukkan penghargaan terhadap kreator, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem kreatif yang adil dan berkelanjutan.

Riki Wirawan, melalui somasi yang dilayangkannya, telah mengambil langkah tegas untuk mempertahankan hak-haknya sebagai pencipta. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kreator lain untuk tidak ragu melindungi karya mereka dari pelanggaran hak cipta.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi organisasi atau pihak-pihak yang menggunakan karya orang lain untuk selalu memastikan legalitas dan etika dalam penggunaan karya tersebut. Dengan menghormati hak cipta, kita turut mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung kreativitas dan inovasi.

Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta di Indonesia.(Juanarief)

Berita Lainnya

Back to top button