Penadahan Curanmor di Blitar Dua Terdakwa Diadili di Pengadilan Surabaya
LintasHukrim-Surabaya,(18/9/24)Sidang terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa, Prawito bin Suroso dan Suko Cahyono bin Mujiono, melalui telecomfrence dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi. Kasus ini berkaitan dengan penjualan motor curian di Blitar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin memaparkan bahwa terdakwa Prawito membeli sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi L-4625-CAL seharga Rp 3 juta dari saksi Sugiono. Motor tersebut diduga kuat merupakan hasil pencurian dari saksi Laifatul Chusnah dan tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB.
Setelah membelinya, Prawito menjual motor tersebut kepada terdakwa Suko Cahyono di Blitar seharga Rp 3,5 juta, meraup keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Suko Cahyono kemudian menjual kembali motor tersebut melalui grup jual beli di media sosial Facebook dengan harga Rp 3,7 juta.
Keterangan saksi juga mengungkap bahwa Suko Cahyono menggunakan hasil penjualan motor untuk kebutuhan pribadinya. Tindakan kedua terdakwa ini diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yakni menerima barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sidang berikutnya dijadwalkan terkait dengan pengembangan kasus kehilangan tujuh sepeda motor di wilayah Surabaya. Kedua terdakwa saat ini masih dalam tahanan, menunggu putusan hakim atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.(Red)