Hukum & Kriminal

Pemuda Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin di persidangkan di PN

Lintas Hukrim -Surabaya (3/9) Eko Wahyudi bin Munari (35) di persidangkan di PN Surabaya ruang kartika 1 terdakwa yang ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin yang sah. Penangkapan terjadi di kawasan Jl. Pemberian, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya, pada hari Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa ini bermula pada malam sebelumnya, Rabu, 3 April 2024. Sekitar pukul 21.30 WIB, Eko Wahyudi berkumpul bersama teman-temannya di sebuah warung di Jl. Pemberian, gang depan 4, sambil menikmati minuman keras. Situasi berubah saat sekelompok orang yang tidak dikenal datang ke kampung tersebut sambil membawa senjata tajam. Merasa terancam, Eko Wahyudi bergegas pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit miliknya.

Eko Wahyudi mengaku mengambil senjata tersebut untuk membela diri dari kemungkinan serangan kelompok orang yang tidak dikenal. Namun, aksinya tersebut tidak luput dari perhatian pihak kepolisian yang sedang berpatroli di daerah tersebut.

Saat ditangkap, Eko Wahyudi tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam tersebut, yang tidak terkait dengan pekerjaannya dan bukan pula barang pusaka. Pihak kepolisian langsung mengamankan Eko Wahyudi beserta senjata tajam yang dibawanya.

Eko Wahyudi kini harus menghadapi tuntutan hukum atas tindakannya tersebut. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, mengingat pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa dikenai hukuman penjara yang signifikan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membawa atau menggunakan senjata tajam, terutama tanpa izin yang sah, karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum yang serius.(Red)

————————————-‘————————CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button