Hukum & Kriminal

Pemilik Dita Catering Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

SURABAYA ,Lintas Hukrim-Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (40), warga Ploso, Tambaksari, Surabaya, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta. Merasa dirugikan, MS resmi melaporkan terduga pelaku Dewi Artatik ke Polrestabes Surabaya pada Rabu petang, 30 April 2025.

Laporan MS diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan tanda bukti laporan: LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terlapor diketahui bernama Dewi Artatik, beralamat sesuai KTP di Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, dan saat ini tinggal di rumah kontrakan di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Modus Investasi Usaha Katering

Kisah bermula ketika MS berkenalan dengan seorang pria bernama Feri melalui media sosial Facebook. Dalam sebuah pertemuan, Feri memperkenalkan MS kepada Dewi Artatik yang mengaku sebagai pengusaha katering bernama “Dita Katering” di wilayah Gresik dan mengklaim telah bekerja sama dengan sejumlah pabrik besar.

Setelah komunikasi berlanjut, Dewi menawarkan kerjasama investasi usaha katering. Meskipun awalnya ragu, MS akhirnya tertarik setelah ditunjukkan sejumlah bukti pendukung. Pada 24 Juni 2023, dibuat kesepakatan kerjasama tertulis, yang menyebutkan MS sebagai pemodal dan Dewi sebagai pelaksana, dengan imbal hasil 8% per bulan dari nilai investasi.

MS pun mentransfer dana awal sebesar Rp100 juta ke rekening pribadi Dewi. Pada bulan pertama (Juli 2023), MS menerima bagi hasil Rp8 juta sesuai perjanjian. Namun, tak lama kemudian Dewi kembali meminta tambahan dana dengan dalih adanya kerja sama baru dengan pabrik lain.

Pada 12 Agustus 2023, MS menyetorkan tambahan modal Rp100 juta, dan perjanjian baru kembali diteken. Sayangnya, setelah itu pembayaran imbal hasil mulai tidak konsisten. MS hanya menerima sebagian keuntungan yang dijanjikan, bahkan sempat tidak menerima sama sekali pada beberapa bulan berikutnya.

Somasi Diabaikan, Laporan Ditempuh

Karena tak kunjung menerima bagi hasil maupun pengembalian modal, MS akhirnya meminta bantuan hukum ke kantor D’Firmansyah SH & Rekan. Melalui advokat Sukardi SH, pihak kuasa hukum telah mengirimkan dua kali somasi kepada Dewi, namun tidak diindahkan.

“Alasan Terlapor, dia ditipu oleh pihak pabrik. Namun saat kami minta bukti kerja sama, tidak ada MoU. Terlapor hanya mengaku menerima pesanan secara lisan. Kami menduga ini adalah modus penipuan yang sudah dirancang,” ujar Sukardi, Jumat (2/5).

Sukardi berharap laporan kliennya dapat segera diproses oleh pihak Polrestabes Surabaya. “Kami percaya kepada penyidik untuk menuntaskan perkara ini dengan cepat, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Berita Lainnya

Back to top button