Hukum

Pembakar Kantor Polisi Disidangkan di PN Surabaya

Surabaya,LintasHukrim –[24/11/25] Perkara pembakaran fasilitas kepolisian yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Mikael Alexandro Ligouri, anak dari Marselinus Mongka Poloe, duduk di kursi pesakitan setelah jaksa penuntut umum Estik Dilla mendakwa dirinya terlibat dalam dua kejadian pembakaran, masing-masing di Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Mall City of Tomorrow (CITO).

Jaksa memaparkan bahwa Mikael tidak bertindak sendirian. Ia diduga bergerak bersama tiga orang lainnya, masing-masing Dheka Romadhon Pratama, Tegar Fitria Aditya bin Muslim, dan Dhafana Aditya Lukito, yang seluruhnya disidangkan dalam berkas terpisah.

Mereka dianggap berperan aktif dalam rentetan aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi pada malam 30 Agustus hingga dini hari 31 Agustus 2025.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Mikael pertama kali bergabung dengan massa di Polsek Tegalsari setelah menerima pesan ajakan dari Dheka. Ia melempar batu dan kardus ke arah gedung Polsek. Aksi berlanjut di Pos Polisi CITO, tempat para pelaku diduga bermufakat

memperbesar kobaran api. Mikael dituding melempar rambu lalu lintas dan sofa ke arah sumber api, sementara rekan-rekannya melakukan pembakaran dengan tong sampah, banner, hingga menuang bensin.

Aksi tersebut menimbulkan kerusakan berat pada fasilitas kepolisian dan dianggap mengganggu kewibawaan institusi serta pelayanan publik. Jaksa menjerat Mikael dengan Pasal 187ter jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau dakwaan alternatif mengenai turut serta melakukan pembakaran yang menimbulkan bahaya umum.

Sidang berjalan dengan tenang . Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan dalam persidangan berikutnya.

Berita Lainnya

Back to top button