HeadlineNasional

Para Hakim Gelar Aksi Cuti Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Lebih Baik  

Surabaya-LintasHukrim.(2/11/24)Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan aksi cuti massal sebagai bentuk protes terhadap rendahnya gaji dan tunjangan yang mereka terima selama 12 tahun terakhir. Aksi ini digelar mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 dan diikuti oleh hakim-hakim dari berbagai daerah di Indonesia.

Bambang Kustopo, SH, MH, Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menyatakan bahwa aksi tersebut bukan merupakan bentuk mogok kerja, melainkan cuti bersama selama lima hari. “Bukan demo mogok kerja tetapi cuti bersama selama 5 hari mulai 7 – 11 Oktober 2024,” ucapnya.

Solidaritas Hakim Indonesia menyebutkan bahwa aksi ini muncul sebagai respons atas kondisi kesejahteraan yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Mereka menyatakan bahwa selama 12 tahun terakhir, tidak ada peningkatan yang signifikan dalam gaji maupun tunjangan hakim. Selain itu, para hakim di daerah juga menghadapi kesulitan terkait tempat tinggal dan keuangan, meski mereka dituntut menjaga independensi serta menolak segala bentuk godaan dari pihak yang berperkara.

Menurut rencana, aksi cuti massal ini dilakukan dengan tiga cara: sebagian hakim akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi, sementara yang lain akan mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan. Bagi hakim yang hak cuti tahunannya telah habis, mereka akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama periode 7—11 Oktober.

Menanggapi aksi ini, beberapa pihak menyatakan bahwa hakim sebaiknya menempuh cara lain untuk menyampaikan aspirasi mereka tanpa harus “mogok” kerja. Pemerintah juga telah memberikan respons terkait tuntutan tersebut. “Beberapa usulan mengenai peningkatan kesejahteraan hakim sudah disampaikan, insyaallah nanti akan direalisasikan pada saat pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang,” ujar seorang sumber.

Diharapkan, dengan adanya dialog antara pemerintah dan para hakim, kesejahteraan para penegak hukum ini dapat lebih diperhatikan tanpa harus mengorbankan pelayanan hukum bagi masyarakat.(Red).

 

Berita Lainnya

Back to top button