Rambu Lalu LintasSidang Lalu Lintas

Panggilan Paksa Saksi Leasing dalam Kasus Penggunaan Surat Palsu oleh Terdakwa Fifie Pudjihartono

LintasHukrim,(22/1/25), Sidang lanjutan kasus terdakwa Fifie Pudjihartono binti Pudjihartono yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (22/1) terpaksa ditunda. Penundaan tersebut terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejari Surabaya belum berhasil menghadirkan saksi dari pihak leasing, Ahmad Ja’far, meskipun pemanggilan sudah dilakukan berulang kali.

Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar saksi Ahmad Ja’far dijemput secara paksa oleh pihak pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan berikutnya. Hal ini dilakukan setelah pihak pengacara terdakwa menolak opsi pembacaan keterangan saksi tanpa kehadiran langsung di ruang sidang.

Kasus ini berawal pada 9 Februari 2024, ketika terdakwa Fifie Pudjihartono dihentikan oleh Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan. Pemeriksaan kendaraan Mitsubishi Pajero tahun 2017 yang dikendarai terdakwa menunjukkan ketidaksesuaian antara nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dengan dokumen STNK yang dimiliki terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pihak lain dan diduga masih menjadi objek pembiayaan oleh PT Mitsui Leasing Kapital Indonesia. Pihak leasing mengklaim mengalami kerugian karena kehilangan kendali atas kendaraan tersebut, sementara negara juga dirugikan akibat tunggakan pajak sejak kendaraan tersebut dibeli terdakwa pada tahun 2021.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Majelis hakim menegaskan bahwa sidang lanjutan harus menghadirkan saksi Ahmad Ja’far untuk memberikan keterangan langsung.

Sidang berikutnya akan dijadwalkan ulang dan diperkirakan berlangsung pada Februari 2025, dengan harapan seluruh pihak terkait dapat hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Keputusan ini diambil demi menjamin kelancaran proses persidangan dan keadilan bagi seluruh pihak.

Berita Lainnya

Back to top button