Pandu Utomo Sulisyan Komisaris CV Pemuda Ekpres diduga melakukan Penipuan dengan Kerugian Miliaran
LintasHukrim(5/11/2024) dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa Pandu Utomo Sulisyan kembali dibuka ruang tirta 1 di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa, yang menjabat sebagai Komisaris CV Pemuda Ekspres, diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi PT Global Jet Supply Chain dan pihak lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan penipuan terkait pengiriman barang. Kasus ini bermula ketika terdakwa menerima pesanan pengiriman barang berupa alat berat dari PT Global Jet Supply Chain, namun pengiriman barang tersebut tidak pernah dilakukan hingga alamat tujuan di Jalan Raya Molas, Manado, Sulawesi Utara.
Dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa menerima pembayaran dari beberapa perusahaan untuk pengiriman barang yang melibatkan alat berat, namun ternyata dana tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan pengiriman sebagaimana mestinya. Di antara pembayaran yang diterima terdakwa adalah sebesar Rp558.776.000 dari PT Karya Utamindo Mandiri dan Rp56.600.000 dari PT Kurnia Jaya Bahari.
Akibat perbuatannya, PT Global Jet Supply Chain dan pihak-pihak terkait mengalami kerugian lebih dari Rp1,182 miliar. Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur hukuman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menggelapkan barang atau uang milik pihak lain.
Sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta penguatan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,(Juanarief)