Surabaya,- LintasHukrim,(23 Oktober 2024) Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2024). Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), membenarkan adanya OTT tersebut.
Dari pantauan di lapangan, sebuah mobil Innova hitam tiba di halaman Kejati Jatim sekitar pukul 16.32 WIB, membawa salah satu hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, yang langsung dibawa masuk ke dalam gedung Kejati. “Iya, betul. Saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Windhu menyebut, informasi lebih lanjut terkait penangkapan tersebut akan disampaikan langsung oleh Kejagung. “Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
Diduga, ketiga hakim yang terjaring OTT tersebut adalah majelis hakim yang pernah menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. Namun, belum ada konfirmasi resmi apakah penangkapan ini terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus tersebut.
Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya, saat dikonfirmasi juga enggan memberikan pernyataan lebih lanjut. “Maaf, saya sudah dua minggu diklat,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung terkait motif dan perkembangan lebih lanjut dari OTT tersebut.(Red)