Otniel Modus Kenalan Online, Terdakwa Curi Handphone di Kamar Hotel”

LintasHukrim, SURABAYA — Aparat penegak hukum resmi membawa perkara dugaan pencurian yang terjadi di sebuah hotel di pusat Kota Surabaya ke ranah persidangan. Seorang pria bernama Otniel Frans Royce Elim, anak dari Onny Samuel Elim, didakwa telah melakukan pencurian terhadap barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di Kamar 515 Lantai 5 Hotel Cleo, yang beralamat di Jalan Walikota Mustajab, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, S.H., diuraikan bahwa perkenalan antara terdakwa dan korban, Aisyah Nur Hidayah, bermula melalui aplikasi Telegram pada Senin, 6 Oktober 2025. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dan menginap bersama di hotel tersebut pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pada saat korban sedang mandi, terdakwa mengambil satu unit handphone milik korban tanpa seizin yang bersangkutan,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Barang yang diambil berupa satu unit handphone Samsung A23 5G warna biru, yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur kamar hotel. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa segera meninggalkan hotel dan membawa perangkat tersebut menuju kediamannya di kawasan Green Mansion Safir, Kabupaten Sidoarjo.
Tak berhenti sampai di situ, pada Kamis, 9 Oktober 2025, terdakwa diketahui menawarkan dan menjual handphone hasil curian tersebut kepada Agus Rofiq Santoso, seorang petugas keamanan (satpam) di lingkungan tempat tinggal terdakwa. Setelah melalui proses negosiasi, transaksi disepakati dengan harga Rp1.200.000.
Uang hasil penjualan itu, sebagaimana diungkapkan jaksa, digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli makanan, minuman, dan rokok.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.000.000. Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Perkara ini kini berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya, yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara objektif, profesional, dan transparan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban.
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas jaksa.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan agenda pembacaan dakwaan secara resmi di hadapan majelis hakim.





