Oknum wartawan terjebak dalam dugaan kasus asusila jalani sidang
LintasHukrim-Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus tindak pidana cabul yang melibatkan terdakwa Fiqih Arfani, seorang jurnalis dari salah satu media di Surabaya. Sidang tersebut berlangsung di ruang Tirta 2 pada Senin (22/10/2024).
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Aning Wijayanti, mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska, dianggap tidak cermat dan kabur. Eksepsi ini diajukan dengan tujuan menggugurkan dakwaan JPU sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Namun, dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Hakim menilai bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal, seperti adanya tanggal, tanda tangan, serta identitas lengkap terdakwa. Hakim juga menyatakan bahwa keberatan terdakwa telah menyentuh materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan, sehingga eksepsi tidak dapat diterima.
Dalam tanggapan JPU Siska dari Kejari Surabaya,, pihaknya menegaskan bahwa keberatan terdakwa sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, dan oleh karena itu, haruslah dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan apakah terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan atau tidak.
Setelah mempertimbangkan eksepsi terdakwa dan tanggapan JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak eksepsi dan memerintahkan agar proses pemeriksaan perkara dilanjutkan. Majelis hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan bukti-bukti guna mendukung dakwaannya.
Sidang perkara pidana atas nama Fiqih Arfani ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena peran terdakwa sebagai jurnalis, sehingga proses hukum diharapkan berjalan secara transparan dan adil.
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).