Oknum polisi Didakwa Edarkan Pupuk Subsidi Ilegal, Transaksi Capai Puluhan Juta

SURABAYA – LintasHukrim- (7/10/25)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H.M.H mendakwa Akhmad Fadholi, anggota kepolisian, karena diduga terlibat dalam penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam berkas perkara, JPU menyebut Fadholi bersama Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat (berkas terpisah) melakukan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dari Kabupaten Bangkalan, Madura, menuju Kabupaten Bojonegoro, tanpa dilengkapi dokumen administrasi resmi.
Kasus ini bermula pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Saat itu, tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Muh. Taufan Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., menghentikan satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter AE-8618-UJ berisi 180 karung pupuk subsidi tanpa surat jalan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat, yang memperolehnya dari Akhmad Fadholi. Jaksa menyebut, terdakwa membeli pupuk subsidi dari kelompok tani di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan harga Rp127.000 – Rp130.000 per karung, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp115.000 per karung.
Selanjutnya, pupuk tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada Reza tanpa penugasan resmi dari pemerintah. Transaksi dilakukan beberapa kali antara 3 hingga 12 Juli 2025, dengan total nilai Rp25,2 juta per pengiriman, melalui rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi.
Total penjualan mencapai puluhan juta rupiah dari lima kali transaksi.
Dalam dakwaan, JPU menegaskan terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai penyalur resmi pupuk bersubsidi dan tindakannya dinilai sebagai tindak pidana ekonomi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 36 Tahun 1960, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





